Hukum dan Kriminal
Kejaksaan Sorong Terima Berkas Perkara Pembunuhan Anggota Brimob
Setelah menerima SPDP itu, kejaksaan langsung menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa menangani dalam kasus pembunuhan Brigpol Siahaan.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kejaksaan Negeri Sorong kini telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian, perihal kasus pembunuhan anggota Brimob, Polda Papua Barat, Brigpol Siahaan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin PH Saragih S.H, M.H saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (31/8/2021) siang.
Setelah menerima SPDP itu, Kata Kajari pihaknya langsung menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa yang menangani perkara itu.
Baca juga: Empat KKB Pembunuh Pekerjaan Bangunan di Yahukimo Tertangkap
Penunjukan Jaksa itu yakni untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P-16),” bebernya.
Di samping itu pria kelahiran Kota Injil, Manokwari Papua Barat ini menjelaskan nentinya Jaksa peneliti akan mempelajari berkas perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Sorong kota, apakah telah memenuhi syarat forensik maupun materiil.
“Prosesnya bisa lama, juga bisa juga cepat, tergantung koordinasi antara penyidik dengan jaksa peneliti sampai dinyatakan lengkap atau P-21,” ucap Mantan Kajari Biak Numfor ini.
Pelaku pembunuhan Brigpol Yohanes Fernando Siahaan anggta Brimob Polda Papua barat akhirnya terungkap, setelah 3 tahun kasus tersebut.
Baca juga: PON XX Papua Pasti Aman, 6000 Personel Menyebar di Empat Klaster Penyelenggaraan
Mirisnya dari dua pelaku yakni ARP dan AAP, satu diantaranya merupakan istri Korban.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan kasus pembunuhan Brigpol Yohanes terjadi di Perumahan Bambu Kuning, Kilo Meter 10 Kota Sorong, pada 2018.
“Ini kasus lama, tapi masih tetap berjalan,,” bebernya, Selasa (24/8/2021) jelasnya.
Baca juga: Tanpa 2 Partai, nama Cawagub Papua KK dan YW Tetap diserahkan Ke Lukas Enembe
Kedua tersangka merupakan kerabat korban.
"Satunya memang berstatus istri. Dan satu lagi juga masih ada hubungan keluarga dengan istri," ungkap Setiawan.
Setiawan mengaku, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka, dan masih kooperatif.
Selama ini, pihaknya terkendala dalam pemeriksaan saksi, sehingga akan menambah keterangan dari anak.
Baca juga: Inilah Daerah Tertinggi Kasus Covid-19 di Papua, 4 Daerah Penyelenggara PON XX Masuk Didalamnya
"Sejak kejadian, anak sudah bisa memberikan kesaksian," ujarnya.
Selain itu, dia menambahkan untuk ancaman hukuman dalam kasus ini sekitar 20 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/erwin-ph-saragih-sh-mh.jpg)