ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mencari Pengganti Klemen Tinal

Tanpa 2 Partai, nama Cawagub Papua KK dan YW Tetap diserahkan Ke Lukas Enembe

Walaupun tanpa persetujuan dua partai Golkar dan NasDem, Koalisi Papua Bangkit II tetap mengajukan dua nama kepada calon Wagub kepada Lukas Enembe.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Ri
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
RATAS DEMOKRAT - Sekertaris Partai Demokrat Boy Markus Dawir saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas bersama Sembila Parpol pengusung Lukas Enembe dan Klemen Tinal (Lukmen) untuk menduduki kursi Wakil Gubernur Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Walaupun tanpa persetujuan dua partai Golkar dan NasDem, Koalisi Papua Bangkit II tetap mengajukan dua nama kepada calon Wagub kepada Lukas Enembe.

"kalau sampai nantinya dua ini tidak mendukung, kita akan lakukan voting dalam koalisi untuk menandatangani berita acara dengan SK DPP untuk dikirim kepada Gubernur Papua, walaupun tanpa 2 partai, kita tetap akan kirim ke Gubernur," ucap Sekertaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Boy Markus Dawir, kepada Tribun-Papua.com, di Jayapura, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Jelang PON XX 2021, Persiapan Atlet Cabor Aeromodelling Capai 80%, Tim Siap Tanding di Timika

Menurut dia, hingga saat ini tidak ada peraturan pemerintah untuk membuat atau turunan yang mengisi syarat-syarat.

Pasal 176 undang-undang nomor 10 tahun 2016, Partai pengusung mengusulkan 2 nama calon wakil gubernur untuk dipilih di DPRP intinya itu.

Sehingga dalam pasal tersebut, kata dia, jika diterjemahkan secara hukum maka akan dilakukan musayawarah mufakat.

"Saya kira sampai sekarangkan kekosongan hukum yang ada di pasal ini, sehingga kita orang Indonesia sudah biasa menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat, itu yang kita pakai,"ucapnya.

Baca juga: Polisi Dalami Enam Rumah yang Terbakar  di Padang Bulan

Maka menurut Boy, dengan dilakukan musyawarah mufakat maka bisa menghasilka 7 partai yang menyutujui 2 nama calon wakil Gubernur Papua.

"Dari musyawarah mufakat hari ini sudah ada 7 partai yang menitik menyetujui untuk didorong," pungkasnya.

Diketahui, 7 partai Koalisi Lukmen Jilid II yang telah menyetujui 2 nama Kenius Kogoya dan Yunus Wonda sebagai calon wakil Gubenur adalah, Partai Demokrat, Hanura, PAN, PKS, PKB, PPP, dan partai PKPI.

Sementara dua partai yang belum menyutujui kedua nama tersebut yaitu Partai Golkar dan NasDem. Dan hingga saat ini, koalisi terus melakukan komunikasi politik kepada kedua partai tersebut.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved