ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona di Papua

Warga Lakukan Pemalangan di Lahan Pemakaman Pasien Covid-19, Pemkot Sorong Disebut Belum Bayar 28 M

Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat diduga menggunakan lahan milik warga untuk pemakaman pasien Covid-19.

Editor: Claudia Noventa
news.pindula.co.zw
Ilustrasi - Seorang pemilik lahan marah hingga melakukan aksi pemalangan secara adat di lahan pemakaman yang terletak di Jalan Suteja Kilometer 10 Kota Sorong, Papua Barat. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pemilik lahan marah hingga melakukan aksi pemalangan secara adat di lahan pemakaman yang terletak di Jalan Suteja Kilometer 10 Kota Sorong, Papua Barat.

Aksi tersebut dilakukan lantaran ada perselisihan dengan Pemerintah Kota Sorong.

Pemerintah Kota Sorong diduga menggunakan lahan milik warga untuk pemakaman pasien Covid-19.

Tempat Pemakaman Covid-19 Dipalang pemilik Hak Ulayat
Tempat Pemakaman Covid-19 Dipalang pemilik Hak Ulayat (Maichel Kompas.com)

Baca juga: Peserta Vaksinasi di Tuban Geger, Ada Buaya 2 Meter Berkeliaran di Selokan Sekitar Puskesmas

Baca juga: Kejaksaan Sorong Dalami Korupsi Pengadaan ATK Senilai Rp 8 Miliar, Sekda di Panggil

Bahkan disebutkan, Pemkot Sorong diam-diam mengeluarkan sertifikat lahan seluas 22 hektar.

Namun ganti rugi senilai 28 miliar belum dibayar.

Ritual pemalangan secara adat tersebut dilakukan dengan mendirikan pohon bambu dan ikatan kain merah di atas lahan tersebut.

Jadi Sengketa Dua Marga

Absalon Malaseme (46), pemilik lahan mengatakan jika lokasi lahan pemakaman tersebut masih menjadi sengket antara dua marga yakni Malaseme-Kalaum dan Manibela-Klawalu.

Ia mengatakan sejak pandemi Covid-19 di Sorong, pihak pemkot belum berkoordinasi dengan pemilik lahan terkait penggunaannya untuk pemakaman Covid-19.

"Kami sangat sayangkan dari awal tanpa ada kordinasi bersama kami tanah ini secara diam-diam Pemkot Sorong sudah keluarkan sertifikat tanpa menyelesaikan sengketa tanah antara kedua marga tersebut Malasime-Kalaum," ujar Absalon Malaseme kepada wartawan Rabu (1/9/2021).

aca juga: Manfaat Cengkeh untuk Kesehatan, Mencegah Kanker hingga Membantu Proses Pembentukan Tulang

Absalon mengatakan jika pemalangan tersebut dilakukan sejak Rabu (1/9/2021) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Jika ada pihak pemerintah yang nekat mencabut palang tersebut, Absalon mengancam pihak adat akan menggugat ke Mahkamah Agung.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong Rudy Laku mengatakan, belum mengetahui informasi tersebut soal pemalangan lokasi tempat pemakaman Covid-19.

"Maaf saya belum tahu informasi soal itu saya masih sementara rapat belum ada informasi terkait hal itu. Kalau kuburan Covid-19 saya tahu, kalau soal sertifikat saya kurang tau," ujar Ruddy Laku.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemkot Sorong Diduga Diam-diam Gunakan Lahan Warga untuk Pemakaman Pasien Covid-19, Jadi Sengketa 2 Marga

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved