Korupsi di Papua Barat
Kejaksaan Sorong Dalami Korupsi Pengadaan ATK Senilai Rp 8 Miliar, Sekda di Panggil
Kejaksaan Negeri Sorong, kini mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) Pemkot Sorong tahun 2017 senilai Rp.8 miliar.
TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong, kini mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) Pemkot Sorong tahun anggaran 2017 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin PH Saragih mengatakan dalam penyidikan kasus tersebut pihaknya telah meminta keterangan 20 orang saksi.
Termasuk kata Erwin, Sekda Sorong Kota pun turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Kasus Korupsi ATK di Sorong Bergulir, Jaksa Panggil Sekda
Kata Erwin dalam proses pemeriksaan, sedikitnya Sekda Sorong dicerca 20 pertanyaan.
“Beliau dipanggil sebagai saksi dalam perkara ATK," ujar Erwin
Pria Kelahiran, Kota Injil Manokwari, Papua Barat ini pun menargetkan kasus tersebut akan rampung sebelum akhir tahun.
"Kita akan menggali terus keterangan saksi dan alat bukti lain, sehingga kasusnya tidak lama-lama. Kalau bisa, tahun ini sudah harus selesai," tuturnya.
Baca juga: Kejaksaan Sorong Terima Berkas Perkara Pembunuhan Anggota Brimob
Pria doyan pinang ini pun membeberkan, pengadaan alat tulis kantor (ATK) itu senilai Rp.8 Miliar dengan tahun anggran 2017 lalu.
“Kerugian kami masih menunggu penghitungan audit,” beberya.
Baca juga: Pemko Sorong Belum Selesaikan Pembayaran, Pemilik Hak Ulayat Palang Kuburan Covid-19
Ia pun meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus korupsi ini.
Disamping itu, Erwin pun menegaskan tidak ada memberikan kopensasi bagi pelaku kejahatan tindak pidana Korupsi.