Selasa, 21 April 2026

Pilkada Boven Digoel

Besok Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel

Pasangan Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Boven Digoel pada, Jumat (3/9/2021).

Editor: Roy Ratumakin
Humas Polda Papua
ILUSTRAS -- Ratusan personel gabungan TNI-Polri disiagakan untuk mengantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Boven Digoel 2020. 

TRIBUN-PAPUA.COM: Pasangan Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Boven Digoel pada, Jumat (3/9/2021) oleh KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel.

Hal ini dikatakan anggota KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu dalam rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis (2/9/2021).

Rapat pleno terbuka ini dilakukan pasca Mahkamah Konsititus (MK), menguatkan kemenangan pasangan tersebut, setelah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Jilid II pada 17 Juli 2021 lalu.

Baca juga: KPU: Pasangan Hengky Yaluwo - Lexi Romel Wagiu Menangi Pilkada Boven Digoel

“Besok KPU menggelar pleno terbuka penetapan untuk pasangan Hengky Yaluwo–Lexi Romel Wagiu sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020,” kata Kambu.

Kata Kambu, pelaksanaan Rapat pleno penetapan tersebut didasarkan atas keputusan MK pada 31 Agustus 2021, dimana melalui amar putusan nomor 147 MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Memutuskan sah keputusan KPU Papua tentang penetapan rekapitulasi pilkada ulang tertanggal 24 Juli 2021.

Adapun hasil rekapitulasi akhir yang ditetapkan KPU Papua selaku KPU Boven Digoel, yakni Pasangan Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu mendapat 10.835 suara.

Pasangan Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket meraih 1.236 suara dan Marthinus Wagi-Isak Bangri memperoleh 8.863 suara.

Menurut Kambu, semua proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Boven Digoel akan dilaporkan secara terperinci kepada MK dan KPU RI.

Baca juga: Update: Senat Soll Ditangkap dan 4 TNI Dibantai KKB di Papua Barat

“Semua proses, tahapan mulai dari Pilkada pertama hingga PSU ini akan kita laporkan secara terperinci kepada KPU RI dan MK,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Pilkada Kabupaten Boven Digoel memakan waktu yang cukup panjang, dan harus diulang lantaran hasil Pilkada awal ditolak oleh MK.

Mirisnya, hasil pilkada awal yang dilaksanakan pada 28 Desember 2020 tersebut menyisahkan berbagai persoalan hingga berbuntut pemecatan anggota KPU baik dari KPU Papua maupun KPU Boven Digoel.

Baca juga: Senat Soll, Tokoh KKB dan Pecatan TNI Ditangkap

Perjalanan gugat menggugat pun terjadi, KPU RI yang awalnya telah memberhentikan 4 anggota KPU Papua sebagaimana perintah DKPP, akhirnya menganulir putusannya, setelah PTUN Jakarta mengabulkan gugatan  para angota KPU ini.

Proses gugatan terhadap KPU RI juga masih berjalan di PTUN Jakarta dimana tiga anggota KPU Boven Digoel juga melakukan gugatan yang sama.

“Untuk Anggota KPU Boven Digoel masih berproses di PTUN, sehingga jumlah anggota KPU Boven saat ini masih tersisa 2 orang, Sehingga pengisian tiga komisioner belum dapat dilakukan hingga ada putusan incrah ditingkatan terakhir,” kata anggota KPU Papua Divisi Hukum Sandra Mambrasar. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved