Dualisme Sekda Papua
Gubernur Papua Harus "Legowo", Ali Kabiyai: Ada Sekda Definitif
Seleksi Sekda Papua akhirnya diikuti lima nama, yaitu Juliana Waromi, Doren Wakerkwa, Wasuok Demianus Siep, Dance Yulian Flassy, dan Basiran.
TRIBUN-PAPUA.COM: Persoalan di tanah Papua tak kunjung berhenti. Mulai dari aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) hingga ditubuh birokrasi Papua yang memiliki dua Sekretaris Daerah (Sekda).
Sekda Papua definitif terakhir kali dijabat Herry Dosinaen pada 7 April 2020.
Saat itu, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melantik Ridwan Rumasukun sebagai Pj Sekda Papua dengan tugas utama melakukan pemilihan pejabat definitif Sekda.
Baca juga: Bukan Makan Konate, Ini Sosok Pemain Asing yang Dibutuhkan Persipura
Seleksi Sekda Papua akhirnya diikuti lima nama, yaitu Juliana Waromi, Doren Wakerkwa, Wasuok Demianus Siep, Dance Yulian Flassy, dan Basiran.
Pada 10 Juli 2021, calon Sekda Papua mengerucut menjadi tiga orang, yaitu Doren Wakerkwa, Wasuok Demianus Siep, dan Dance Yulian Flassy.
Ketiga nama tersebut diserahkan kepada Tim Penilaian Akhir yang terdiri dari Wakil Presiden, Setkam, Mensesneg, Menpan-RB, Kepala BIN, dan Kepala BKN.
Pada 23 September 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan memilih Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua.
Namun, hal tersebut kemudian menjadi polemik karena muncul pro dan kontra.
Polemik Sekda
Permasalahan mengemuka setelah dua orang dilantik mengisi jabatan Sekda pada hari yang sama.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat (Pj) Sekda Papua di Jayapura pada Senin (1/3/2021) sekitar pukul 14.30 WIT.
Baca juga: Semarakkan PON XX Papua, Rudy Project Gelar Foto Kontes Kreatif Berhadiah Kacamata Kelas Dunia
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua definitif di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin sekitar pukul 13.30 WIB atau 15.30 WIT.
Pelantikan Dance sebagai sekda definitif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Usai dilantik, Dance mengaku mendapat restu dari Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dalam perjalanan, akhirnya Gubernur Papua menyetujui bahwa Dance Flassy adalah Sekda Definitif.
Namun, persoalan kembali terjadi setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekda Dance sebagai pelaksana harian (plh) Gubernur Papua.
Menurut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, penjukkan pelaksana harian Gubernur untuk Provinsi Papua bertujuan mempercepat penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2021.
Sebab, dalam proses penyalurannya, terdapat beberapa dokumen yang belum bisa dilengkapi Pemerintah Provinsi Papua, yakni dokumen yang harus ditandatangani kepala daerah.
Sementara itu, Gubernur Papua Lukas Enembe, ujar Benni, saat itu, melakukan perawatan karena sakit. Adapun posisi Wakil Gubernur Papua masih kosong karena Klemen Tinal meninggal dunia.
Menanggapi segala polemik Sekda, Ketua Pemuda Adat Wilayah II Saireri, Kabupaten Nabire, Ali Kabiyai pun angkat bicara.
Menurut Kabiyai, Gubernur Papua Lukas Enembe segera menyelesaikan dualisme Sekda Provinsi Papua, yang hingga kini masih polemik di masyarakat.
Gubernur diminta legowo, dan mengembalikan jabatan tersebut ke Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Definitif, yang ditunjuk langsung Presiden lewat Kementerian Dalam Negeri.
"Gubernur harus legowo, jangan sampai hal-hal ini mempengaruhi pelakasanaan PON XX Papua nantinya," kata Ali kepada Tribun-Papua.com, di Jayapura, Senin (6/9/2021).
Alasannya, Sekda Definitif adalah kuasa dari pengguna dan pemegang anggaran di Provinsi Papua, secara sah.
"Jadi Sekda punya hak untuk melihat rancangan keuangan yang nantinya diturunkan dan yang bisa menandatangai untuk pencairan anggaran di Papua adalah sekda definitif yang ditunjuk oleh presiden" jelasnya.
Secara aturan birokrasi, lanjut Kabiay, pemerintahan pastinya berpegang kepada keputusan Presiden yang jatuh kepada Sekda Definitif.
"Kalau secara aturan di birokrasi pemerintahan, pastinya saya berpegang kepada keputusan Presiden, dan keputusan Presiden itu jatuh di tangan Sekda Definitif atas nama Dance Yulian Flasy," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/sekda-papua-dance-yulian-flassy-saat-berada-di-ruang-kerjanya.jpg)