Sopir Truk yang Tewaskan 6 Orang dalam Kecelakaan di Sleman Jadi Tersangka, Pelaku Tak Punya SIM
Sopir truk batu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal di Jalan Candi Ijo, Gunung Sari, Sambirejo, Kapamewon Prambanan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kecelakaan tunggal yang menyebabkan enam orang meninggal dunia dan empat orang lainnya terluka terjadi di Jalan Candi Ijo, Gunung Sari, Sambirejo, Kapamewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Diketahui, kecelakaan tunggal yang melibatkan truk batu itu terjadi pada Jumat (3/9/2021), sekira pukul 20.00 WIB.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DI Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa sopir truk batu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut.
"Sudah ditahan di Polres Sleman," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DI Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Penyerangan Posramil Sudah Direncanakan KKB, Kapolda Papbar: Berdampak pada Situasi di Kampung Kisor
• Satu Dari Penyerang 4 TNI di Maybrat Diduga Berafiliasi Dengan KNPB

Yuliyanto menyampaikan, dari keterangan S, posisi truk sebelum berangkat berada di jalan menurun.
Sehingga ban truk diganjal agar tidak bergerak turun.
"Kalau mau jalan kan enggak mungkin langsung dilewati (batunya), maka dia mundur baru batunya (yang untuk mengganjal ban) diambil. Kemudian untuk masuk ke gigi satu itu kan melewati netral, nah di posisi netral itu truk jalan," ungkapnya.
"Enggak bisa masuk ke gigi satu karena sudah jalan agak kencang, sudah tidak bisa mengendalikan kendaraanya lah," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Perempuan Pencuri Tas di Masjid yang Terekam CCTV, Ternyata Masih di Bawah Umur
Kondisi pengemudi truk mengalami luka ringan, sementara empat lainnya masih dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sardjito, Rumah Sakit Panti Rapih, dan RSUD Prambanan.
"Tersangka (pengemudi truk) belum memiliki SIM," pungkas Kanit Laka Polres Sleman Iptu Galan Adid Dharmawan.
Karena kelaliannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
S terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka, Sopir Truk yang Tewaskan 6 Orang di Sleman Tak Punya SIM