ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Remaja 15 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandungnya, Terungkap saat Korban Cerita Langsung ke Ibu

Seorang ayah merudapaksa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi - Seorang ayah merudapaksa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang ayah merudapaksa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Diketahui, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan IR (38), sebagai tersangka.

Pria asal Kecamatan Alak, Kota Kupang, yang bekerja sebagai petani itu ditangkap anggota Resmob Subdit III, Jatanras, Ditreskrimum Polda NTT, pada Senin (6/9/2021).

"Pelaku ditangkap kemarin, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/268/IX/2021/SPKT Polda NTT," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna kepada Kompas.com, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Warga Temukan Kerangka Manusia Tertutup Sarung di Hutan, Tim SAR Baru Bisa Evakuasi setelah 5 Hari

Baca juga: Sopir Truk yang Tewaskan 6 Orang dalam Kecelakaan di Sleman Jadi Tersangka, Pelaku Tak Punya SIM

Krisna menyebut, korban yakni NR, merupakan siswa sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kupang itu diperkosa ayahnya sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

"Pelaku ini cabuli anaknya, saat sang istri tidak berada di rumah," kata Krisna.

Krisna menambahkan, pelaku mencabuli putrinya sejak 2018. Saat itu, korban masih kelas satu SMP.

Korban yang sering dicabuli ayahnya tetap bersekolah.

Menurut Krisna, pelaku mencabuli korban terakhir pada Agustus 2021.

Tindakan bejat pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada sang ibu.

Korban mengaku tak tahan dengan perbuatan ayahnya itu.

Baca juga: Penyerangan Posramil Sudah Direncanakan KKB, Kapolda Papbar: Berdampak pada Situasi di Kampung Kisor

Setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu lalu mendatangi Mapolda NTT untuk membuat laporan.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya.

Polisi belum menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polda NTT.

"Korban sudah menjalani visum. Anggota juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk korban dan pelaku," ujar Krisna.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Ayah Tega Cabuli Putrinya Berulang Kali, Polisi: Dilakukan Saat Istri Tidak di Rumah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved