Mahkota Cenderawasih
Soal Mahkota Cenderawasih di PON XX, Aktivis Lingkungan Minta BBKSDA Bentuk Satgas Khusus
Polemik penggunaan Mahkota Cenderawasih asli saat PON XX 2021, aktivis lingkungan meminta Balai Besar KSDA Papua bentuk satgas khusus.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Ri
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polemik penggunaan Mahkota Cenderawasih asli saat PON XX 2021, aktivis lingkungan meminta Balai Besar KSDA Papua bentuk satgas khusus.
Hal itu disampaikan aktivis lingkungan Irwan Johan kepada Tribun-Papua.com Rabu (8/9/2021).
"Intinya saya berharap BBKSDA Papua dapat membentuk satgas pemantauan dan penegakkan hukum untuk event PON," sebutnya.
Baca juga: Kasus Polisi Bakar Istri Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong
Satgas menurutnya sebagai langkah jangka pendek, kemudian untuk jangka panjangnya perlu duduk bersama dengan para pemerhati lingkungan, ataupun organisasi dan komunitas.
"Papua ini benteng keanekaragaman hayati terakhir, kalau kitong (kita) tidak jaga dari sekarang, mungkin bisa jadi semua tinggal kenangan," imbuhnya.
Selain itu, rekomendasi untuk membentuk satgas pemantauan khusus itu, berangka dari sejumlah pertanyaan yang harus disikapi dengan baik dan cermat.
Pertanyaan yang harus dapat diakomodir ialah, bagaimana memastikan momen PON XX dapat steril dari penggunaan mahkota asli Burung Cenderawasih.
Kemudian bagaimana BBKSDA dapat memastikan mahkota asli Burung Cenderawasih tidak dibeli, dan dibawa keluar Papua.
Baca juga: Minggu Depan Jelang PON XX Papua, Polresta Gelar Patroli Skala Besar
Sebab menurut Irwan, ditinjau dari fakta yang ada, masih marak terjadi perdagangan dan perburuan, tentu ini merupakan salah satu indikasi dari lemahnya pengawasan.
Dalam kesempatan itu, Irwan juga mengutarakan mestinya bukan hanya event PON saja, pengawasan dan penegakkan hukum harus tetap berjalan maksimal setiap saat.
"Tapi saya memang memaklumi jika kurangnya personil membuat BBKSDA kesulitan untuk hal itu," pungkas Irwan
Untuk itu dirinya menyarankan perlu sebuah terobosan nyata ke depan, dengan menggandeng masyarakat atau komunitas.
"Sebab ini kerja bersama, dan saya berharap juga komunitas tidak membangun tembok dengan para stakeholder," pintanya.
Sebab suka atau tidak suka, pemerintah dalam hal ini dinas terkait ialah pemegang kekuasaan, untuk perubahan sesuai amanat dalam undang-undang.
Baca juga: Pembunuh Wanita 59 Tahun di Hamadi Tertangkap, Pelaku di Door saat Kabur