Kasus Pemukulan yang Tewaskan Mahasiswa PIP Terungkap, Pelaku 5 Senior yang Lakukan Tradisi
Polisi menangkap lima pelaku kasus pemukulan mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang yang mengakibatkan kematian.
TRIBUN-PAPUA.COM - Lima pelaku kasus pemukulan mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, yang mengakibatkan kematian ditangkap polisi.
Diketahui, kejadian pemukulan itu bermula saat mereka mengadakan acara di sebuah asrama di Jalan Genuk Krajan pada Senin (6/9/2021) malam.
Mereka mengundang para juniornya sebanyak 15 orang untuk berkumpul dan berbaris sebagai tradisi pembinaan.
Berdasarkan laporan polisi, lima tersangka itu yakni AR (25), AA (25), AJ (23), CRB (22) dan BD (22).
Kelima pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu merupakan rekan satu angkatan yang merupakan para senior korban.
Baca juga: Mengenal 2 Maskot PON XX Papua 2021, Kangpho dan Drawa yang Terinspirasi Hewan Khas Papua
Baca juga: Kekecewaan Jacksen F Tiago Lihat Performa Buruk Persipura: Sudah Diprediksi Masih Kecolongan
"Para pelaku mengumpulkan juniornya 15 orang untuk dilakukan semacam pembinaan, tradisi senior ke junior mereka. Lokasi tidak di kampus, tepatnya di mess. Pembinaan yg dilakukan dengan kekerasan. Para junior dilakukan pemukulan," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021).
Diketahui CRB memukul korban paling terakhir hingga tergeletak.
"Saat menerima laporan, yang bersangkutan ini ingin menanggung semua akibatnya. Sehingga dibuat cerita terjadi senggolan," katanya.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya polisi menemukan kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan pelaku CRB terkait peristiwa tersebut.
Diakui pelaku pemukulan itu terjadi karena tersenggol sepeda motor korban ZM (21) yang berboncengan dengan rekannya di Jalan Tegalsari.
Baca juga: Pemuda Bunuh Ibu Kandung karena Kesal Sering Dimarahi, Warga Lihat saat Pelaku dan Korban Cekcok
Korban dipukul di bagian dada hingga terjatuh dan dilarikan ke Rumah Sakit Roemani, tapi nyawanya tidak tertolong.
Setelah tim Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penelusuran, ternyata CRB yang telah ditetapkan tersangka ini memberikan keterangan palsu alias rekayasa.
"Dari proses penanganan diketahui bahwa keterangan yang disampaikan adalah rekayasa. Tidak ada kejadian senggolan atau tabrakan seperti yang disampaikan," ungkapnya.
Dari proses olah tempat kejadian perkara polisi, warga sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut.
Saat dilakukan pengecekan rekaman CCTV pada waktu kejadian juga tidak ditemukan peristiwa itu terjadi di lokasi yang disebutkan pelaku.