ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Oknum PNS di Sumbar Cabuli Anak di Bawah Umur di Hutan, Terungkap saat Ibu Korban Buka Chat Pelaku

Seorang oknum PNS di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, melakukan pencabulan sesama jenis terhadap bocah di bawah umur.

Polres Agam
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan saat memegang barang bukti yang ikut disita, Jumat (10/9/2021). 

Untuk menutupi perbuatannya, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 100 ribu.

"Agar korban tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada siapapun, pelaku lantas mengiming-imingi korban dengan uang sebanyak Rp 100 ribu,” tambahnya.

Tak menutup kemungkinan, ada korban lain dari aksi kejatahan pelaku.

"Kami belum mengetahui dan mendapati informasi adanya korban lainnya. Namun, bagi masyarakat kalau ada yang merasa jadi korban silakan datang melapor ke Polres Agam" kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Jumat (10/9/2021) malam, mengutip Tribun Padang.

Pelaku disangkakan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Padang/Wahyu Bahar, Rezi Azwar)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved