ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Pasangan Bupati Mamberamo Raya Dilantik, Ini Pesan Gubernur Lukas Enembe

"Jangalah saudara Bupati dan Wakil Bupati  langsung melakukan komunikasi dengan kementerian atau lembaga di pusat tanpa sepengatuan Gubenur," Enembe.

Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
DILANTIK - Gubernur Papua Lukas Enembe melantik John Tabo dam Ever Mudumi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya di Gedung Negara, Kota Jayapura, Senin (13/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - John Tabo dam Ever Mudumi secara resmi memimpin Kabupaten Mamberamo Raya hingga lima tahun mendatang.

Gubernur Papua Lukas Enembe melantik kedua pasangan tersebut sebagai Bupati dan Wakil Bupati mamberamo Raya pada Senin (13/9/2021) di Kota Jayapura.

Gubernur Lukas dalam sambutannya, berpesan kepada John Tabo dam Ever Mudumi untuk tidak ragu serta aktif berkomunikasi dengan dirinya, terkait tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah.

"Saya harap saudara Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik jangan ragu untuk konsultasi dengan Gubenur dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat."

Baca juga: Oknum Pejabat dan Politisi Papua Diduga Rudapaksa Siswi SMU, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Baca juga: BREAKING NEWS: Dilantik, John Tabo dan Ever Mudumi Pimpin Kabupaten Mamberamo Raya

"Manfaatkan peran Gubenur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," pesan Lukas di Gedung Negara, Dok V Jayapura.

Menurut Lukas, Bupati adalah pimpinan tertinggi di daerah pemerintahan kabupaten yang memiliki rakyat, sehingga dibutuhkan untuk menjadi tokoh panutan dan teladan bagi masyarakat.

Baca juga: Pimpinan KNPB Maybrat Silas Ki Masih Buruon, Polisi: 3 Orang Kami Amankan

Lukas melanjutkan, lahirnya UU Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah dirubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 secara filosofis meletakkan kedudukan Gubernur dan Bupati dalam posisi hirarki pemerintahan, sehingga komunikasi adalah amanat konsititusi.

"Jangalah saudara Bupati dan Wakil Bupati  langsung melakukan komunikasi dengan kementerian atau lembaga di pusat tanpa sepengatuan Gubenur," tegasnya.

Dikatakan, Otonomi Khusus di Papua sejak kepemimnannya bersama almarhum Klemen Tinal, telah memberikan kebijakan alokasi anggaran Otsus dengan format 80 : 20 persen.

"Kerangka 80 persen untuk Kabupaten/kota dan 20 persen untuk provinsi dengan perhitungan yang oleh para akademisi sesuai jumlah penduduk orang asli Papua di kabupaten, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung penduduk asli Papua," jelasnya.

Baca juga: Polisi: Baru 7 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Rudapaksa Anak SMU oleh Oknum Pejabat dan Politisi Papua

Lukas menambahkan, kemajuan Papua  tidak diukur dari sejauh mana indeks pembangunan orang asli Papua yang ada di wilayah kerja bupati dan walikota.

Diketahui, John Tabo dam Ever Mudumi adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenangkan Pilkada Tahun 2020 lalu.

Hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Mamberamo Raya pada pencoblosan 9 Desember 2020 lalu menetapkan pasangan John Tabo - Ever Mudumi sebagai pemenang dengan perolehan suara tertinggi 8.577 suara.

Perolehan suara terbanyak kedua adalah pasangan Robby Wilson Rumansara - Lukas Jantje Puni sebanyak 6.015.

Terbanyak ketiga, pasangan Kristian Wanimbo – Yonas Tasti sebanyak 5.615, sementara pasangan Dorinus Dosinapa – Andris Paris Yosafat Maay memperoleh suara 4.929 suara.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Mamberamo Raya tercacat 26.936, sementara pemilih yang mencoblos mencapai 25.466 orang. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved