Viral Video Warga Angkut Lumba-lumba Terdampar Lalu Dipotong dan Dibagikan, Ini Reaksi BKSDA NTB
Viral video seekor lumba-lumba yang terdampar di pantai di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima,NTB.
TRIBUN-PAPUA.COM - Viral video seekor lumba-lumba yang terdampar di pantai di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (10/9/2021), sekitar pukul 10.00 Wita.
Dalam video yang beredar, tampak warga mengangkut lumba-lumba menggunakan sepeda motor menuju Desa Panda.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima menuturkan lumba-lumba itu dipotong-potong oleh warga setempat.
"Selanjutnya dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa," terang Bambang.
Baca juga: Kronologi Oknum Pejabat di Papua Diduga Lecehkan 4 Siswi SMA, Korban Diajak Liburan ke Jakarta
Baca juga: Oknum Polisi di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara hingga Terancam Dipecat, Bermula Peras Seorang PSK
Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa.
Potongan kepala kemudian diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima Bambang Dwidarto dalam keterangan tertulis menjelaskan lumba-lumba tersebut ditemukan warga terdampar.
Lumba-lumba ditemukan dalam kondisi sudah mati.
Setelah meminta keterangan sejumlah warga.
Mereka mengaku tidak mengetahui jika mamalia tersebut satwa dilindungi.
"Warga setempat tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang. Setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa," kata Bambang, dalam keterangan yang diterima TribunLombok.com, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Hati-hati Bagi Nelayan, Waspadai Agin kencang di Perairan Papua Selama 24 Jam ke Depan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala BKSDA NTB Joko Iswanto memerintahkan kepala SKW III Bima dan jajarannya memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.
"Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi," katanya.
Lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.
Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.