ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

6 Fakta Remaja yang Dendam Racuni Temannya hingga Tewas, Campurkan Minuman dengan Hand Sanitizer

Seorang remaja di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur menghabisi 5 orang temannya dengan memberikan minuman yang dicampur hand sanitizer.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan - Seorang remaja di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur menghabisi 5 orang temannya dengan memberikan minuman yang dicampur hand sanitizer. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang remaja di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur menghabisi 5 orang temannya dengan memberikan minuman yang dicampur hand sanitizer.

Diketahui pelakunya seorang anak di bawah umur berinisial HK dan korbannya adalah teman sebaya dari pelaku sendiri.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunKaltim.com, Rabu (15/9/2021):

1. Kronologi kejadian

Kejadian ini bermula pada Jumat (10/9/2021) lalu.

Sekitar pukul 14.00 Wita para korban berkumpul bersama di sebuah kos.

Lokasinya berada di Jalan Tanjung Baru, Kelurahan Sambaliung.

Belakangan diketahui, para korban pesta miras di kos itu.

Pesta minum-minum dilakukan sebanyak dua kali.

Pertama dilaksanakan pada siang hari kemudian malam hari sekitar pukul 20.00 Wita korban melanjutkan pestanya.

Baca juga: Viral Video Pengendara Motor Terjatuh saat Dihentikan Polantas di Lampu Merah, Ini Kata Polda Jateng

Baca juga: Bocah 4 Tahun Histris Lihat Adiknya Dianiaya Hingga Tewas Oleh Ayah Tiri

2. Korban meninggal

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono menjelaskan, tak lama berselang korban mengalami gejala keracunan.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Satu orang yakni S (18) meninggal di tempat.

Sementara 5 orang lainnya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan, 4 orang di antaranya meninggal.

Sementara satu orang, yakni PT (20) masih menjalani perawatan

"Jadi mereka minum miras ini secara bersama-sama. Dampak dari mereka minum itu akibatnya ada yang meninggal. Awalnya yang meninggal dua orang. Kemudian bertambah terus. Hingga sampai kemarin, Senin (13/9/2021), sudah lima orang yang meninggal," Anggoro.

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono menunjukkan barang bukti dalam pers rilis yang digelar oleh Polres Berau, Selasa (14/9/2021).
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono menunjukkan barang bukti dalam pers rilis yang digelar oleh Polres Berau, Selasa (14/9/2021). ( TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI)

3. Korban diracun

Anggoro melanjutkan penjelasannya.

Usai kejadian, pihaknya langsung melakukan pendalaman.

Hasilnya diketahui minuman keras yang ditengak oleh para korban sudah dicampuri cairan hand sanitizer.

Sedangkan orang yang mencampurinya adalah HK yang merupakan teman dari korban sendiri.

Baca juga: Satgas Nemangkawi dan 1 Pleton TNI Buru KKB di Pegunungan Bintang Papua

Baca juga: Warga Bogor Jawa Barat Piloti Pesawat yang Jatuh di Intan Jaya Papua

Akan tetapi, ia mengaku kepada para korban tersebut bahwa minuman itu adalah Ciu (sejenis miras keras asal Jawa Tengah), bukan hand sanitizer.

"Korban percaya. Mungkin karena sudah merasa dekat, jadi percaya saja kalau (miras) itu Ciu, bukan cairan pembersih tangan," ungkap Wicaksono.

4. Motif balas dendam

Aksi nekat HK dilatarbelakangi dendam kepada para korban.

HK di hadapan polisi mengaku sering dipalak oleh kelima temannya.

Aksi pemalakan terjadi sekitar 5 bulan yang lalu.

Meskipun demikian, HK selalu mengingat kejadian dialaminya.

"Apabila tidak memberikan uang, HK diancam tidak akan ditemani lagi oleh mereka," ujar Kapolres Berau.

5. Tak berniat membunuh

Anggoro dalam gelaran konferensi persnya, HK sendiri mengaku tidak ada niatan membunuh para korban.

Ia awalnya hanya ingin memberi pelajaran kepada teman-temannya.

Saat memberi minuman itu, ia berharap temannya sakit perut.

"Tapi kebablasan sampai dengan meninggal," beber Anggoro.

Hand sanitizer itu HK dapatkan dari tempatnya bekerja.

Kemudian dicampur dengan air putih, kemudian disajikan kepada para korban tadi.

6. Ancaman hukuman

HK pun akhirnya mengakui perbuatannya.

Didukung dengan alat bukti serta kesaksian dari saksi yang melihat, HK disebut sudah merencanakan aksinya itu.

Namun, saat ini polisi belum bisa menetapkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana.

"Karena niat awalnya hanya ingin membuat sakit perut, serta pada saat kejadian pelaku juga sempat meminum juga," urai Anggoro.

Baca juga: Sebelum Jatuh dan Meledak, Pesawat Twin Other Terlebih dulu Menabrak Gunung

Saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih mendalam.

Pelaku disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang mati atau meninggal dunia.

"Diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucapnya.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan aturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Sehingga, proses hukumnya beda dengan pelaku yang berusia dewasa.

"Ada aturan perundang-undangan untuk proses pemidanaannya, ada aturan khusus dalam menghadapi pelaku yang merupakan anak di bawah umur. Namun, tetap akan kita proses lebih lanjut," tutup Anggoro.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved