Hukum Kriminal
Bocah 4 Tahun Histeris Lihat Adiknya Dianiaya Hingga Tewas Oleh Ayah Tiri
Bocah 4 tahun menajdi saksi mata, ketika adinya yang berusia 1 tahun 8 bulan dianiaya higga tewas oleh ayah tirinya, korban histeris minta tolong.
TRIBUN-PAPUA.COM – Bocah 4 tahun menjadi saksi kekejaman ayah tirinya usai mengabisi adiknya berusia 1,8 tahun.
Kakak perempaun korban teriak ketakutan dan meminta pertolongan warga
Mirisnya, setelah dibunuh dengan cara dianiaya, N ditinggal di rumah bersama kakak perempuannya yang masih berusia 4 tahun.
Hal itu terungkap dalam reka ulang yang digelar di Polsek Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, Selasa (14/9/2021), tersangka Antoni (27) terlihat melakukan penyiksaan itu secara sadis terhadap N.
Baca juga: Komnas HAM Nilai Aksi KKB di Kiwirok bukan Bentuk Perjuangan Papua Merdeka, Tetapi Kriminal Murni
Dalam reka ulang sebanyak 17 adegan, tergambar bagaimana Antoni menyiksa N secara sadis di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, PALI pada Kamis (26/8/2021) kemarin.
"Saat meninggal, tubuh korban ditinggalkan bersama kakak perempuannya yang berusia 4 tahun di dalam rumah," kata Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution, Selasa (14/9/2021).
Ketakutan melihat jasad adiknya, sang kakak pun berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Baca juga: Sebelum Jatuh dan Meledak, Pesawat Twin Other Terlebih dulu Menabrak Gunung
Sementara, tersangka Antoni melarikan diri ke Tangerang sebelum akhirnya tertangkap.
Gara-gara Cemburu, Istri Punya Pria Lain
Kapolsek Talang Ubi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif Antoni membunuh korban lantaran terbakar api cemburu.
Antoni menuduh ibu dari N yang juga merupakan istrinya telah memiliki pria lain.
Baca juga: Masih Ingat AKBP Untung Sangaji, Tiba-tiba Mendagri Tito Karnavian Pijit Punggung Kapolres Merauke
Lantaran cemburu, Antoni kalap hingga nekat menganiaya anak tirinya sampai tewas.
"Berkas tersangka sekarang masih kita lengkapi dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Jaksa. Total ada 17 adegan yang diperagakan," ujarnya.
Baca juga: Organisasi Papua Merdeka Keluarkan Maklumat Tidak Ada Aksi Penembakan saat PON XX Papua
Dari kejadian ini, Antoni pun dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Penjagaan saat reka ulang tadi sengaja memang diperketat untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan," jelas Alpian.(*)