Motif Adik Bunuh Kakak Kadung Menggunakan Batang Bambu, Tak Terima Pohon Kelapa di Lahan Ditebang
Fauzi (50) tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri, Nur Badaruddin (58) telah mendekam di sel tahanan.
Bahkan, warga sekitar juga diancam menggunakan pisau bayonet ketika mencoba menolong Badaruddin yang sudah dalam keadaan tak sadarkan diri.
Atas perbuatannya, Fauzi dikenakan pasal 338 KUHP tetnang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
"Seluruh barang bukti sudah kita amankan," ungkapnya.
Baca juga: Ada Penumpang Kapal Ngamuk Bawa Badik, Hamzah Lompat ke Laut tapi Ditemukan Tewas 3 Hari Kemudian
Sebelumnya diberitakan, Fauzi seorang warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Pipa 2, RT 27, RW 09, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan nekat menganiaya M Nur Badaruddin hingga tewas yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.
Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Abu Dani mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (20/9/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Mulanya, pelaku mendatangi kediaman korban karena mengetahui pohon kelapa yang berada di tanah miliknya ditebang oleh Badaruddin.
Akibatnya, dua saudara kandung ini sempat adu mulut hingga akhirnya terjadi penganiayaan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Adik yang Aniaya Kakak Kandungnya hingga Tewas: Saya Menyesal, Tak Ada Niat Membunuh