ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

4 Fakta Teller Bank Curi Uang Nasabah Rp 2,1 Miliar, Transaksi Menggunakan User ID Khusus

Mantan teller bank pelat merah di Dumai, Riau, HN (29), kini telah ditangkap pihak kepolisian setelah menggelapkan uang delapan nasabahnya.

Editor: Claudia Noventa
hai.grid.id
Ilustrasi Uang. - Mantan teller bank pelat merah di Dumai, Riau, HN (29), kini telah ditangkap pihak kepolisian setelah menggelapkan uang delapan nasabahnya. 

"Tertera pada validasi slip penarikan delapan orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan," kata Sunarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

"Tersangka mencuri uang milik delapan orang nasabah bank. Total kerugian sekitar Rp 1,2 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening milik orang lain," sambung Sunarto.

2. Saat Beraksi, Teller Bank Gunakan User ID Khusus dan Palsukan Tanda Tangan Nasabah

Dalam melakukan aksinya, modus pelaku secara diam-diam melakukan transaksi dengan menggunakan user ID khusus.

Bukan itu saja, pelaku juga memalsukan tanda tangan delapan nasabahnya pada slip penarikan.

Setelah itu, uang tersebut di tranfer ke rekening milik temannya.

"Tersangka menggunakan rekening penampung milik temannya. Dimana kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka pada Bank BRI dan BCA," ujarnya.

Baca juga: Anak Bunuh Ibu Kandung karena Kesal Sering Dimarahi, Korban sempat Minta Pelaku untuk Tak Mengaku

3. Kepada Polisi, Teller Bank yang Curi Uang Nasabah Mengaku Terjerat Pinjol

Kepada polisi, HN mengaku nekat mencuri uang milik delapan nasabahnya karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).

Selain itu, uang yang dicurinya juga digunakan untuk biaya hidup dirinya dan kebutuhan keluarganya.

"Tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk pembayaran utang karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya," ungkapnya.

4. Teller Bank yang Curi Uang Nasabah Dijerat Undang-Undang Perbankan

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Riau.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," tegasnya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Sunarto, turut juga diamankan barang bukti berupa Surat Keputusan Pensiun (Skep) bank tentang mutasi frontliner bank Kantor Cabang Dumai atas nama HN, surat keputusan direksi bank, tentang buku prosedur operasional simpanan bank BUMN.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved