Geram pada Haris Azhar soal Tudingan Bisnis Tambang di Papua, Luhut: Saya Pidanakan dan Perdatakan
Geram dengan tudingan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, Luhut Binsar Pandjaitan resmi melapor ke polisi.
TRIBUN-PAPUA.COM - Geram dengan tudingan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, Menteri Koordinator Bindang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melapor ke polisi.
Laporan itu dibuat langsung oleh Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021) pagi.
Sebelumnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyebut Luhut 'bermain' bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Baca juga: Gugat Haris Azhar Rp 100 M, Luhut akan Sumbangkan Seluruhnya ke Papua jika Dikabulkan
Baca juga: Dituding Bermain Tambang di Papua, Luhut Gugar Haris Azhar dan Fatia Sebesar Rp 100 Miliar
Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, mengatakan, Luhut sengaja membuat laporan secara langsung untuk menunjukkan keseriusannya dalam merespons tudingan tersebut.
"Ya, Pak Luhut sebagai warga negara biasa bukan pejabat, datang sendiri ke Polda untuk membela hak asasinya," kata Jodi kepada Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Laporan yang dibuat Luhut itu berkaitan dengan pencemaran nama baik. Luhut menilai Haris dan Fatia telah menyinggung nama baiknya dan keluarga.
"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," ujar Luhut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Sebelum melapor ke pihak berwajib Luhut sempat melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia sebanyak dua kali. Namun demikian, permintaan Luhut dalam somasi tersebut tak dipenuhi.
"Sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta (untuk) minta maaf, tidak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan, laporan yang dibuat Luhut terhadap Haris dan Fatia berkaitan dengan tiga pasal, yakni terkait Undang-Undang ITE, pidana umum, dan berita bohong.
Baca juga: Dituding Bermain Tambang di Papua, Luhut Gugar Haris Azhar dan Fatia Sebesar Rp 100 Miliar
Adapun Haris dan Fatia sebelumnya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua melalui saluran YouTube milik Haris Azhar.
Kuasa Hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab oleh kliennya.
Kata "bermain", lanjut Julius, merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Melapor ke Polda Metro Jaya, Jubir: Pak Luhut Datang sebagai Warga Biasa, Bukan Pejabat"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/menteri-koordinator-bidang-kemaritiman-dan-investasi-menko-marves-luhut-binsar-pandjaitan.jpg)