ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gugat Haris Azhar Rp 100 M, Luhut akan Sumbangkan Seluruhnya ke Papua jika Dikabulkan

Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti resmi dilaporkan ke polisi oleh Menteri Luhut Binsar Pandjaitan.

Tribun-Papua.com/Kompas.com
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Aktivis HAM yang juga Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti resmi dilaporkan ke polisi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Tak hanya melaporkan, keduanya juga digugat oleh Binsar dengan nilai yang fantastis yakni Rp 110 miliar.

Diketahui sebelumnya, Luhut  melaporkan Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Baca juga: Dituding Bermain Tambang di Papua, Luhut Gugar Haris Azhar dan Fatia Sebesar Rp 100 Miliar

Baca juga: Kapolda Papua Minta Tenaga Medis Pegubin Tetap Lakukan Layanan Kesehatan

"Pak Luhut juga melayangkan gugatan perdata, beliau sampaikan kepada saya kita akan tuntut Haris Azhar dan Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya yaitu Rp 100 miliar," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Menurut Juniver Girsang, apabila gugatan perdata Luhut dikabulkan oleh pengadilan, kliennya akan menyumbangkan uang tersebut kepada masyarakat Papua.

Hal itu sekaligus bentuk penegasan Luhut bahwa semua tudingan yang menyebutkan ia memiliki blok tambang di Intan Jaya adalah fitnah.

"Pak Luhut menggugat perdata Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itu bentuk penegasan beliau dan ingin membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran baik," terang Juniver.

Dalam pelaporan ini, Luhut turut hadir di Polda Metro Jaya untuk membuat laporan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Luhut mengaku langkah ia diambil setelah keduanya tidak pernah menggubris somasi dari pihaknya agar segera meminta maaf dan mencabut pernyataannya yang telah viral di media sosial.

Baca juga: Ancam Laporkan Pengguna Narkoba, Pria di Jogja Berakhir Dijebloskan ke Penjara

Baca juga: Berupaya Brantas KKB di Kiwirok, Polda Papua Minta Bantuan Pasukan dari Mabes Brimob

Luhut menjelaskan bahwa laporan hari ini  untuk membuktikan apa yang disampaikan terlapor tidak benar.

Ia berkewajiban untuk mempertahankan hak asasinya karena merasa dicemarkan oleh Haris dan Fatia sekaligus menjaga nama baik keluarganya.

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya itu hak asasi saya. Jadi saya kira mereka sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah bikang untuk minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," terang Luhut.

Dalam laporan itu, terdaftar nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diketahui, gugatan Luhut kepada Haris Azhar dan Fatia merupakan buntut dari konten video YouTube yang diunggah channel Haris Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!.

Luhut membantah tuduhan itu dan langsung bereaksi keras agar Haris dan Fatia membuat permohonan maaf secara terbuka atas video yang diunggah pada 20 Agustus 2021 lalu.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved