ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ancam Laporkan Pengguna Narkoba, Pria di Jogja Berakhir Dijebloskan ke Penjara

Pria bernama Endra (29), Kalurahan Sogan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap setelah mengancam pemuda.

Istimewa
Ilustrasi borgol - Pria bernama Endra (29), Kalurahan Sogan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap setelah mengancam pemuda. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pria bernama Endra (29), Kalurahan Sogan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap setelah mengancam seorang pemuda.

Tak hanya mengancam, Endra memeras Edi (19) asal Wirobrajan dengan modus akan melaporkan perbuatan korbannya yang pernah menggunakan obat-obatan terlarang di masa lalu.

Sehingga saat itu Edi menyerahkan uang Rp 500.000 pada pelaku.

“Memanfaatkan korban yang mengaku pernah menggunakan obat-obatan terlarang. Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa (kasus ini) sudah diketahui pihak berwajib,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui keterangan singkatnya, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Teknisi CCTV Bunuh Pemilik Toko Emas di Bandung, Pelaku Mengaku Spontan Berbuat Jahat

Baca juga: Tuding Tukang Becak Selingkuhan Ibunya, Pemuda Ini Ajak Belasan Teman Keroyok Korban hingga Amnesia

Edi warga Kalurahan Giripeni, Wates, bertemu Endra di Dermaga Tanjung Adikarto pada Agustus 2021.

Saat itu ada dua temannya yang lain dalam pertemuan itu. Mereka semua sudah saling kenal.

Di sana, Endra menyatakan kalau kasus obat-obatannya sudah diketahui polisi.

Ia juga mengaku bisa membantu menyelesaikan kasus Edi dan tidak melaporkannya ke siapa pun.

Endra meminta Edi menyerahkan uang Rp 3.500.000 untuk mengurus penyelesaian kasus ini dan supaya perbuatan korban tidak berlanjut di polisi.

Pelaku juga mengancam akan memberitahukan perbuatan itu kepada orang tua Edi.

“Pelaku menunjukkan gambar logo Satuan Narkoba dengan menyampaikan kalau korban sudah diawasi oleh polisi,” kata Jeffry.

Baca juga: Ditusuk Anaknya, sang Ibu Beri Pesan Terakhir ke Pelaku: Bilang Aku Ditusuk Orang Gila, Bukan Kamu

Baca juga: Detik-detik Rumah Pecinta Reptil di Sidoarjo Terbakar, Tewaskan 80 Ular Ball Phyton Senilai Rp 1 M

Edi merasa terancam dan menyanggupi permintaan pelaku agar menyerahkan uang Rp 3.500.000 dengan batas waktu 2 bulan.

Ia memberikan Rp 500.000 di pertemuan itu. Ia berjanji akan mencicil sisanya dalam dua bulan.

Tagih sisa uang, Endra menghubungi Edi melalui handphone satu bulan kemudian. Kali ini, Edi curiga kalau Endra sebenarnya berbuat jahat.

Edi melaporkan kasus ini ke polisi. Mereka mendatangi pelaku di rumah kost yang berada di Pedukuhan Bendungan Kidul, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved