Ancam Laporkan Pengguna Narkoba, Pria di Jogja Berakhir Dijebloskan ke Penjara
Pria bernama Endra (29), Kalurahan Sogan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap setelah mengancam pemuda.
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
Istimewa
Ilustrasi borgol - Pria bernama Endra (29), Kalurahan Sogan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap setelah mengancam pemuda.
Endra mengaku perbuatannya. Tak hanya itu, ia juga mengakui ini bukan kasus pertama pemerasan yang dilakukannya. Polisi lantas menggiring Endra ke Polsek.
“Pelaku mengakui telah melakukan pemerasan sebanyak delapan kali di beberapa tempat di Kabupaten Kulon Progo,” kata Jeffry.
Polisi memasang jerat pidana pemerasan dan ancaman atau penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP atau 378 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Laporkan Pengguna Narkoba, Pria Ini Malah Ditangkap Polisi"
Rekomendasi untuk Anda