Pengakuan Ibu yang Suruh Orang Bunuh Anak Tirinya, Cemburu dengan Perlakuan Suami ke Korban
Seorang ibu muda berinisial SA (21) nekat membunuh anak tirinya, MYP (8) dengan menyewa pembunuh bayaran, S (26), lantaran merasa cemburu.
Saat polisi mengamankan S, ia mengaku telah membunuh MYP atas perintah SA.
"Tersangka 1 (ibu tiri) menyuruh tersangka 2 (algojo) untuk membawa korban dan menceburkannya ke sungai di mana saja hingga korban tidak bisa kembali lagi atau mati," ujar Lukman.
Akibat perbuatannya, SA dan S dikenai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Keluarga Syok, Ibu Tiri Jadi Otak Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun yang Ditemukan Tewas di Sungai
Pasalnya, kata Lukman, aksi SA menghabisi nyawa anak tirinya merupakan pembunuhan berencana.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tandas Lukman.
Pelaku Sempat Berpura-pura Ikut Mencari Korban

Aksi kejam yang dilakukan SA terhadap MYP membuat keluarga syok dan kecewa.
Pasalnya, SA sempat mengaku tak tahu saat ditanya soal keberadaan MYP.
Dilansir TribunJabar, korban diketahui hilang sejak Senin (16/8/2021) sore.
Kala itu, nenek korban sempat mencari sang cucu karena tak kunjung pulang hingga malam.
Bahkan, ia sempat bertanya pada pelaku mengenai keberadaan korban.
Namun, pelaku mengelak dan mengatakan tak tahu soal MYP.
Kendati demikian, SA sempat berpura-pura khawatir dan ikut mencari keberadaan korban.
Mengutip TribunJabar, SA bersama keluarga korban mendatangi banyak lokasi yang kemungkinan menjadi tempat MYP berada.