Pengakuan Ayah yang Anaknya Ditemukan Tewas di Sungai Dibunuh Istri Baru: Sering Ngadu Memang
Jasad bocah MYK ditemukan dalam kondisi membusuk di Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Indramayu, Jawa Barat pada Kamis (19/8/2021)
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.
Rencanakan Pembunuhan saat Ayah Pergi Melaut
Masih disampaikan Kapolres, kasus ibu tiri bunuh anak ini merupakan pembunuhan berencana.
Hal tersebut terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka.
Menurut Kapolres, SA yang merupakan ibu tiri korban memerintahkan kepada S untuk jadi algojo dalam menghabisi nyawa MYK yang masih berusia 7 tahun.
"Saat kejadian, bapak kandung korban diketahui sedang tidak di rumah, ia sedang melaut," ujar dia.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ibu Tiri Kejam di Indramayu Ternyata Sering Mengadu kepada Ayah Korban, Ini yang Dicurhatkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-ilustrasi-mayat.jpg)