Rangkuman Materi Tes SKD CPNS, PPPK Guru dan Non Guru 2021, Simak Juga Passing Grade-nya
Seluruh peserta CASN yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebelum melanjutkan ke tahap SKB.
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi ujian CPNS - Seluruh peserta CASN yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebelum melanjutkan ke tahap SKB.
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
3. Passing Grade bagi Peserta Penyandang Disabilitas
- TIU 60
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
4. Passing Grade bagi Peserta Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- TIU 60
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
5. Passing Grade bagi Peserta Dokter
- TIU 80
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
6. Passing Grade bagi Peserta ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
- TIU 70
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
Baca juga: Ombudsman Papua Barat Sebut Ada Penyimpanan Nama Tak Layak Pada Tes CPNS Sorsel
Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021
A. Jabatan Fungsional PPPK Guru 2021
Berita Terkait