ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Terungkap Alasan Ibu Tiri Sewa Algojo untuk Bunuh Anak Sambungnya, sang Ayah Sering Dengar Keluhan

Terungkap alasan ibu tiri asal Indramayu, berinisial SA (21), menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh anak dari suaminya.

Editor: Claudia Noventa
Handhika Rahman/Trbun Jabar
Ibu tiri beserta algojo saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021). 

Kapolres Indramayu AKBP AKBP Mokhamad Lukman Syarif sempat menyanyakan langsung kepada SA tentang hubungannya dengan pembunuh bayaran tersebut. 

Sang algojo, S menyanggupi permintaan SA lantaran dirinya tak enak menolak keinginan pelaku.

"Tersangka 2 (algojo) merasa tidak enak menolak keinginan tersangka 1 (ibu tiri) yang merupakan teman nongkrongnya," ujar Luthfi.

"Jadi saling kenal karena teman nongkrong?" kata Kapolres seraya diiyakan oleh SA.

Ibu tiri yang habisi nyawa MYK digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021)
Ibu tiri yang habisi nyawa MYK digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021) (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Mengetahui rencana kejinya disanggupi oleh sang algojo, ibu tiri itu pun memberikan upah.

Akan tetapi, upahnya dari ibu tiri untuk pembunuh bayarannya itu tak sebanyak yang dikira.

Sang algojo hanya diberi upah minuman keras seharga Rp 70 ribu untuk menghabisi bocah yang masih duduk di bangku kelas II SD.

"Timbul niat SA untuk menghabisi nyawa anak tirinya itu. Kemudian tersangka 1 (ibu tiri) korban ini menjanjikan hadiah kepada tersangka 2 (algojo) jika berhasil melakukan perintahnya," ujar Kapolres Indramayu AKBP Mokhamad Lukman Syarif.

Yakni membayar satu orang pelaku dan sebotol minuman keras," tambahnya.

Kini, ibu tiri berinisial SA (21) dan sang pembunuh bayaran, S (26) sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kedua tersangka ini mengaku telah menyesali perbuatannya telah menghilangkan nyawa anak kecil.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal  340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.

Ibu tiri beserta algojo saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021)
Ibu tiri beserta algojo saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021) (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Ayah Korban Jarang di Rumah

Ayah MYK jarang berada di rumah karena harus bekerja di luar kota.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved