ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ini Syarat Peserta CPNS Lulus Tahap SKD, Harus Perhatikan Nilai TKP, TIU dan TWK

Diketahui, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah dimulai sejak 2 September 2021 lalu dan masih dilaksanakan hingga saat ini.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi CPNS - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah dimulai sejak 2 September 2021 lalu dan masih dilaksanakan hingga saat ini. 

3. Kebutuhan Khusus Diaspora

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85

4. Kebutuhan Khusus Disabilitas

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60

5. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60

Baca juga: Cara Mengecek Nilai Hasil SKD CPNS 2021 dan Passing Grade SKD CPNS, Ini Linknya

6. Kebutuhan Dokter(Kualifikasi Pendidikan Dokter/ Dokter Spesialis), Dokter Gigi (Kualifikasi Pendidikan Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis), dan Dokter Pendidik Klinis:

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 80

7. Kebutuhan Tertentu Sebagaimana tercantum pada Lampiran II KepmenPANRB 1023 Tahun 2021 :

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 70

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved