ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Buka Praktik Suntik Pemutih Ilegal, Tukang Cukur Ngaku Belajar di Youtube dan Peralatan Beli Online

Miftakhul Makhin (34), warga Desa Duduksampeyan, Gresik nekat buka praktik suntik pemutih secara ilegal karena terjerat pinjaman ojek online.

Editor: Claudia Noventa
ntmcpolri.info
ILUSTRASI - Seorang tukang cukur, Miftakhul Makhin (34), ditangkap polisi setelah nekat membuka praktik suntik pemutih secara ilegal. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua botol 5 cc glutax recombined white 2000GS, satu botol sisa neutron vitamin C dan collagen extract.

Serta empat unit selang infus, 32 jarum infus, satu kotak tisu alkohol, satu botol hand sanitizer, dua kotak plester, satu unit alat tensi darah digital, dan 27 peralatan suntik sebagai barang bukti.

"Menurut pengakuan pelaku, semuanya didapatkan dari belanja secara online," jelas Bambang.

Pelaku saat ini diamankan polisi dan dijerat Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto Pasal 78 Undang-undang RI nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih yang tidak mengantongi izin resmi.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Tukang Cukur Buka Praktik Suntik Pemutih, Belajar dari YouTube, Mengaku Terjerat Pinjol

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved