ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Buka Praktik Suntik Pemutih Ilegal, Tukang Cukur Ngaku Belajar di Youtube dan Peralatan Beli Online

Miftakhul Makhin (34), warga Desa Duduksampeyan, Gresik nekat buka praktik suntik pemutih secara ilegal karena terjerat pinjaman ojek online.

Editor: Claudia Noventa
ntmcpolri.info
ILUSTRASI - Seorang tukang cukur, Miftakhul Makhin (34), ditangkap polisi setelah nekat membuka praktik suntik pemutih secara ilegal. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang tukang cukur, Miftakhul Makhin (34), ditangkap polisi setelah nekat membuka praktik suntik pemutih secara ilegal.

Diketahui, Miftakhul Makhin merupakan warga Desa Duduksampeyan, Gresik, Jawa Timur.

Polisi menangkap Miftakhul Makhin saat menyuntikkan vitamin C dan kolagen ke pelangggannya, pada Kamis (30/9/2021).

Pelaku (tengah) berikut barang bukti, diamankan petugas kepolisian.
Pelaku (tengah) berikut barang bukti, diamankan petugas kepolisian. (Dok. Polsek Duduksampeyan)

Pelaku mengaku nekat membuka praktik ilegal tersebut lantaran terjerat pinjaman online.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cukur di Pasar Duduksampeyan tersebut menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai di WhatsApp kepada masyarakat.

Baca juga: Polisi Lalu Lintas yang Minta Nomor HP Wanita saat Menilang Kini Dibebastugaskan, Pelaku Minta Maaf

Baca juga: 5 Atlet Dikhawatirkan Terpapar Covid-19 Varian Baru, Ini Kata Koordinator Dokter Kontingen Jakarta

Terjerat Pinjol, Mengaku Belajar dari Youtube

Mittakhul bercerita ia membuka praktik suntuk pemutih sejak April 2021.

Kemampuannya itu ia pelajari secara otodidak dari Youtube.

Sedangkan obat dan peralatan medis yang ia gunakan dibeli secara online.

Ia mengaku melakukan hal tersebut karena terjerat pinjalan online.

Sementara pendapatan dari hasil potong rambut tak cukup untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.

"Saya terlilit utangan pinjol (pinjaman online)," ucap Miftakhul.

Tawarkan Lima Paket untuk Putihkan Kulit

Sementara itu Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan pelaku menawarkan lima macam paket untuk memutihkan kulit.
Mulai dari paket premium yang dibanderol Rp 750.000, paket silver seharga Rp 1 juta, paket platinum berharga Rp 1,5 juta, paket gold senilai Rp 2,5 juta, serta paket diamond dengan harga Rp 3,5 juta.

"Untuk paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL, lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," ucap Bambang.

Baca juga: Tracing Dilakukan pada Kontingen Jakarta yang Sudah Pulang, seusai 5 Atlet Terpapar Covid-19 di PON

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua botol 5 cc glutax recombined white 2000GS, satu botol sisa neutron vitamin C dan collagen extract.

Serta empat unit selang infus, 32 jarum infus, satu kotak tisu alkohol, satu botol hand sanitizer, dua kotak plester, satu unit alat tensi darah digital, dan 27 peralatan suntik sebagai barang bukti.

"Menurut pengakuan pelaku, semuanya didapatkan dari belanja secara online," jelas Bambang.

Pelaku saat ini diamankan polisi dan dijerat Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto Pasal 78 Undang-undang RI nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih yang tidak mengantongi izin resmi.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Tukang Cukur Buka Praktik Suntik Pemutih, Belajar dari YouTube, Mengaku Terjerat Pinjol

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved