Napi Lakukan Penipuan di Dalam Penjara dengan Modus Beli Kayu Rp 53 Juta, Korban sempat Video Call
Seorang narapidana di salah satu rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur berinisial TH (39) melakukan aksi penipuan dengan modus memesan kayu sonokeling.
Namun setelah ditunggu uang yang ditransfer pelaku tidak kunjung masuk.
Merasa curiga telah ditipu, korban lantas melapor ke polisi.
"Korban merasa ditipu karena dia sudah mengirimkan 3,5 kubik kayu sonokeling," ungkapnya.
Baca juga: Kisah Wanita 19 Tahun Ditalak Suami 10 Kali dan Bayi yang Dikandung Tak Diakui, Kenal Baru Seminggu
Mendapat laporan, polisi lantas melakukan penyelidikan.
Hasilnya diketahui pelaku penipuan berada di dalam rutan daerah Jawa Timur.
"Rutan di wilayah Jawa Timur. Saat akan bebas kami koordinasi dengan petugas rutan tersebut kemudian kami tangkap saat akan bebas," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi penipuan dari dalam rutan.
Termasuk diketahui pula pelaku membuat bukti transfer palsu dengan menggunakan aplikasi.
"Tersangka ini melakukan ini (penipuan) dari dalam rutan, beraksi melakukan penipuan melalui media elektronik dengan aplikasi WhatsApp. Pengakuannya menggunakan handphone jadi ini ada aplikasi sebenarnya membuat ini," tegasnya.
Iptu Apfryyadi Pratama menyampaikan pelaku TH mendekam di rutan karena kasus penggelapan mobil.
"Ya itu mungkin pintarnya dia ya dia melakukan aksi itu dari dalam rutan sehingga berhasil menipu," jelasnya.
Akibat perbuatanya, TH diancam dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 45 A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dari Balik Jeruji Besi, Napi Ini Menipu, Buat Bukti Transfer Palsu Pakai Aplikasi di Ponsel