Buka Praktik Suntik Pemutih Ilegal, Tukang Cukur Ngaku Belajar di Youtube dan Peralatan Beli Online
Miftakhul Makhin (34), warga Desa Duduksampeyan, Gresik nekat buka praktik suntik pemutih secara ilegal karena terjerat pinjaman ojek online.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang tukang cukur, Miftakhul Makhin (34), ditangkap polisi setelah nekat membuka praktik suntik pemutih secara ilegal.
Diketahui, Miftakhul Makhin merupakan warga Desa Duduksampeyan, Gresik, Jawa Timur.
Polisi menangkap Miftakhul Makhin saat menyuntikkan vitamin C dan kolagen ke pelangggannya, pada Kamis (30/9/2021).

Pelaku mengaku nekat membuka praktik ilegal tersebut lantaran terjerat pinjaman online.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cukur di Pasar Duduksampeyan tersebut menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai di WhatsApp kepada masyarakat.
Baca juga: Polisi Lalu Lintas yang Minta Nomor HP Wanita saat Menilang Kini Dibebastugaskan, Pelaku Minta Maaf
Baca juga: 5 Atlet Dikhawatirkan Terpapar Covid-19 Varian Baru, Ini Kata Koordinator Dokter Kontingen Jakarta
Terjerat Pinjol, Mengaku Belajar dari Youtube
Mittakhul bercerita ia membuka praktik suntuk pemutih sejak April 2021.
Kemampuannya itu ia pelajari secara otodidak dari Youtube.
Sedangkan obat dan peralatan medis yang ia gunakan dibeli secara online.
Ia mengaku melakukan hal tersebut karena terjerat pinjalan online.
Sementara pendapatan dari hasil potong rambut tak cukup untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.
"Saya terlilit utangan pinjol (pinjaman online)," ucap Miftakhul.
Tawarkan Lima Paket untuk Putihkan Kulit
Sementara itu Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan pelaku menawarkan lima macam paket untuk memutihkan kulit."Untuk paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL, lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," ucap Bambang.
Baca juga: Tracing Dilakukan pada Kontingen Jakarta yang Sudah Pulang, seusai 5 Atlet Terpapar Covid-19 di PON