Remaja 17 Tahun Disiksa 2 Pengurus di Penitipan Khusus Anak Disabilitas, Ibu Tak Pernah Boleh Lihat
Anak berkebutuhan khusus AL (17) menjadi korban penganiayaan di sebuah rumah kasih sayang (RKS) di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Kukuh mengungkapkan motif kedua pelaku melakukan penganiayaan karena jengkel terhadap korban yang susah diatur.
"Anak disabilitas itu kan dalam penanganannya itu harus mempunyai keahlian khusus salah satunya sabar. Nah pelaku ini melakukan penganiayaan karena mungkin anak ini susah untuk diatur, tidak menurut. Karena jengkel yang bersangkutan melakukan hal-hal yang mungkin dianggapnya bisa membikin kapok korban," ucapnya.
Dari hasil pengecekan, rumah kasih sayang (RKS) di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman tersebut tidak berizin. RKS tersebut juga tidak layak.
"Itu sudah resmi ditutup, Kami unit PPA Polres Sleman bekerja sama dengan Dinas Sosial menutup tempat tersebut karena memang yang pertama tempat tersebut tidak layak, kemudian tempat tersebut bukan merupakan tempat yang mempunyai izin untuk beroperasi," tegasnya.
Kukuh mengungkapkan 17 anak yang di rumah kasih sayang (RKS) di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman dipidahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena di Magelang, Jawa Tengah.
Akibat perbuatanya pasangan suami istri berinisial LO dan IT terancam Pasal 80 UURI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman huluman 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pasutri Aniaya Anak Asuh Difabel di Sleman, Tiap Malam Diborgol dan Disiram Air Panas