Rabu, 22 April 2026

Satu Tahun UU Ciptaker

Satu Tahun UU Cipta Kerja, Greenpeace Beri Tanda Peringatan

Monster Oligarki mencengkeram sektor kehidupan rakyat seperti energi, pertanian, kebebasan berpendapat, kehidupan masyarakat adat, serta pelemahan KPK

Tribun-Papua.com/Istimewa
Satu tahun Undang-Undang Cipta Kerja, Greenpeace Indonesia beri tanda peringatan. (Greenpeace u/ Tribun-Papua.com) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Sebuah monster oligarki diketahui telah menduduki halaman gedung DPR RI, Selasa (5/10/2021) pagi.

Monster tersebut terlihat mencengkeram sejumlah sektor kehidupan rakyat seperti energi, pertanian, kebebasan berpendapat, kehidupan masyarakat adat, serta pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Monster oligarki tersebut adalah bagian dari aksi damai yang dilakukan oleh sejumlah aktivis Greenpeace, sebagai peringatan satu tahun disahkannya undang-undang yang penuh dengan masalah yaitu UU Cipta Kerja.

“Satu tahun pasca UU Ciptaker disahkan, beberapa konflik lahan yang melibatkan masyarakat melawan perusahaan telah muncul ke permukaan,” ucap Arie Rompas, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Okupansi lahan warga terang-terangan dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan UU Ciptaker.

Baca juga: OTK Tembak Tukang Ojek di Puncak Papua

Bupati Sorong yang digugat tiga perusahaan sawit karena izinnya dicabut, serta keindahan dan kesejahteraan warga Pulau Sangihe yang terancam akibat tambang emas yang akan beroperasi di sana.

PERAMBAHAN - Aktivitas perambahan hutan oleh PT SIS di wilayah hutan adat Kampung Zinage, Kabupaten Merauke.
PERAMBAHAN - Aktivitas perambahan hutan oleh PT SIS di wilayah hutan adat Kampung Zinage, Kabupaten Merauke. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

“Konflik-konflik ini memicu kemarahan publik, karena alih-alih mendatangkan investasi yang menguntungkan masyarakat setempat, justru penghidupan masyarakat setempat dan kelestarian lingkungan yang menjadi taruhannya,” tegas Arie.

Greenpeace Indonesia memandang kerusakan lingkungan hidup, hilangnya hak rakyat khususnya masyarakat adat, perempuan, dan kelompok rentan, serta ancaman terhadap proses demokrasi adalah dampak dari menguatnya kekuatan ekonomi-politik Oligarki di Indonesia.

Baca juga: Jokowi Lepas Jaket untuk Hermanus Konjol Disaksikan Ribuan Mata di Sorong

Jelas terlihat dari contoh-contoh di atas bahwa elite politik telah berperan ganda menjadi pejabat sekaligus memiliki kepentingan bisnis yang mencengkeram tata kelola pemerintahan, sehingga mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang terkait dengan eksploitasi sumber daya alam.

Salah satu ancaman utama bagi lingkungan hidup dalam Omnibus Law terletak pada perubahan proses perizinan untuk investasi yang berbasis lahan yang terkait dengan bisnis ekstraktif di sektor sumberdaya alam, dan sebagai karpet merah untuk proyek strategis nasional.

Izin lingkungan telah diganti dengan “persetujuan lingkungan” yang lebih lemah sebagai bagian dari perizinan berusaha yang lebih umum.

Baca juga: Cerita Keren Bocah 6 Tahun di Sorong, Dua Kali Dapat Kaus dari Presiden Jokowi

Persyaratan untuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) telah dilemahkan – terutama dengan menghilangkan hak eksplisit pemangku kepentingan untuk mengajukan keberatan.

Komisi evaluasi AMDAL daerah, yang dalam UU Lingkungan Hidup harus mengikutsertakan perwakilan masyarakat lokal, pemerhati lingkungan, dan ahli lingkungan, 1 dihapuskan, dan kewenanganannya diambil alih oleh pemerintah pusat.

Selain itu, banyak pasal- pasal lainnya didesain dengan sengaja untuk melemahkan upaya penegakan hukum dan justru memberikan amnesti bagi perusahaan yang tidak mematuhi prosedur hukum.

Akar dari kerusakan lingkungan di Indonesia juga berkelindan dengan praktek korupsi karena hubungan yang kuat antara elit politik dengan pengusaha untuk mengeruk keuntungan yang mengabaikan standar perlindungan lingkungan.

Baca juga: Kisah Letkol Untung Ditembak Mati Atas Kasus G30S PKI, Berharap Ditolong Soeharto

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved