ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

5 Fakta BNN Gerebek Kampus FIB USU: Ada Mahasiswi Jadi Pengedar Ganja hingga Sita BB 508,6 Gram

Diketahui, ada seorang mahasiswi yang turut menjadi pengedar sabu di kampus tersebut.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/DEWANTORO
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggelar konferensi pers terkait penggerebekan di kawasan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU). 

Dari hasil mengedarkan ganja tersebut, DM mengajku mendapat keuntungan Rp 1,5 juta setiap penjualan 1,5 kilogram ganja.

Kata DM, ia mengedarkan ganja ke FIB USU setelah diberitahu oleh JHS, yang merupakan alumni FIB USU.

"Dikasih tahu sama temannya, kenal juga. Katanya di situ, Kampus USU itu aman untuk edarkan ganja. Enggak pernah pakai (ganja), cuma (jual) di USU, yang kasih barang dari Aceh," ujarnya.

5. Tanggapan Pihak Kampus terkait Penggerebak di FIB USU

Sementara itu, Rektor USU Muryanto Amin mengakui telah berkoodirnasi dengan BNNP Sumut untuk memberantas narkoba di wilayah kampus.

"Ya, memang kita sudah berkoordinasi dengan BNN untuk memberantas narkoba di kampus," kata Muryanto, Senin, dikutip dari TribunMedan.com.

Bahkan, Muryanto pun menegaskan tidak akan membiarkan mahasiswa bermain-main dengan narkoba.

"Kalau ada akan kita berikan sanksi berat," tegasnya.

Baca juga: Belajar Ikat Tangan Sendiri dari Youtube, Menantu Rekayasa Perampokan untuk Kuasai Harta Mertua

Terkait dengan mahasiswa yang ditangkap, kata Muryanto, jika ada yang dikenakan sanksi berat, maka pihak kampus juga akan ikut memberikan sanksi berat pula.

"Kita lihat prosesnya di BNN, kalau nanti bisa dibina dan diperbaiki akan kita kasih toleransi lah. Tapi kalau engga bisa, ya kita berikan sanksi berat sampai ke tahap drop out," ungkapnya.

Hal senada dikatakan Wakil Rektor I USU Edy Ikhsan yang mengatakan, untuk sanksi sesuai aturan di USU, mereka yang terlibat apabila dihukum dengan minimal 2 tahun penjara, sanksinya adalah dipecat atau dikeluarkan.

"Tadi dikatakan Pak Toga bahwa mereka adalah korban, kita lihat saja prosesnya. Proses hukum kita akan ikuti. Tapi, USU akan tegas dalam konteks ini. Kami tak akan intervensi sama sekali berkaitan dengan proses hukum," kata Edi saat hadir dalam konferensi pers di BNNP Sumut, Senin siang.

Razia ini, sambungnya, merupakan bagian pencegahan yang harus dilakukan supaya tidak ada mahasiswa yang ikut terlibat dalam tindakan penyalahgunaan narkoba.

"Ini adalah titik balik upaya untuk menghabisi semua jaringan narkoba yang ada, kalau memang ada. Kita berharap BNN dapat memproses sesuai norma hukum. Kami tak akan intervensi," ungkapnya.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta BNN Gerebek Kampus FIB USU, Amankan 508 Gram Ganja, 31 Positif Narkoba, 3 Pengedar Jadi Tersangka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved