ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

5 Fakta BNN Gerebek Kampus FIB USU: Ada Mahasiswi Jadi Pengedar Ganja hingga Sita BB 508,6 Gram

Diketahui, ada seorang mahasiswi yang turut menjadi pengedar sabu di kampus tersebut.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/DEWANTORO
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggelar konferensi pers terkait penggerebekan di kawasan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Badan Narkotika Nasional Porvinsi Sumuatera Utara (BNNP Sumut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah menggerebek Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (9/10/2021), sekira pukul 23.00 WIB.

Diketahui, ada seorang mahasiswi yang turut menjadi pengedar sabu di kampus tersebut.

Selain itu dalam penggerebekan, BNNP Sumut mengamankan 47 orang. 31 dari 47 orang yang diamankan positif menggunakan narkotika golongan I jenis ganja.

Mahasiswi asal Kecamatan Blangkejerenberinisial DM (23) mengaku menjual ganja karena kebutuhan dan membayar kuliah. Dia mendapatkan ganja dari seseorang di Aceh. Dia ditangkap bersama tersangka FAY (20) yang merupakan teman sekampusnya di Medan.
Mahasiswi asal Kecamatan Blangkejerenberinisial DM (23) mengaku menjual ganja karena kebutuhan dan membayar kuliah. Dia mendapatkan ganja dari seseorang di Aceh. Dia ditangkap bersama tersangka FAY (20) yang merupakan teman sekampusnya di Medan. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Baca juga: Gerebek Fakultas FIB USU, BNN Sumut Tangkap Seorang Mahasiswa yang Jadi Pengedar Ganja di Kampus

Baca juga: Utang Rp 20 Juta ke Renternir Berbunga hingga Rp 25 Miliar, Jadi Motif Wanita Rekayasa Pembegalan

Jumlah itu terdiri dari 14 mahasiswa aktif USU, 6 orang alumni USU, dan sisanya warga biasa serta mahasiswa dari kampus lain yang sedang berada di FIB USU.

Sedangkan 16 yang negatif dipulangkan ke rumah.

Selain itu, BNNP Sumut juga mengamankan barang bukti 118 paket ganja dengan berat total 508,6 gram ganja.

Sehari setelah penggerebekan itu, BNNP Sumut menangkap tiga pengedar ganja di Kampus USU, mereka yakni DM (23), FAY (21), dan JHS yang merupakan alumni FIB USU.

Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 20 tahun penjara.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Kronologi BNN Gerebek Kampus FIB USU

Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya di FIB USU setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Setelah mendapat informasi itu, sambungnya, pihaknya kemudian bekerja sama dengan pihak rektorat USU dan kemudian dilakukan razia pada Sabtu malam di FIB USU.

Hasilnya, dalam razia itu BNNP Sumut mengamankan 47 orang di tempat kejadian perkara.

"Kami lakukan tes urine 47 orang tersebut dan ternyata 31 orang positif menggunakan narkotika golongan 1 jenis ganja. Dari 31 orang nyatakan positif didata ternyata 20 orang adalah mahasiswa dari USU, terdiri dari 14 orang masih kuliah, rata-rata di atas semester 4, kemudian enam orang merupakan alumni, 11 orang adalah masyarakat biasa," kata Toga saat konferensi pers di di halaman kantor BNNP Sumut, Senin (11/10/2021) siang.

Baca juga: Komentari Anggota Polisi yang Terkena Panah di Facebook, Seorang Pemuda di Flores Diamankan Petugas

2. BNNP Sumut Amankan 508,6 Gram di Kampus FIB USU

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved