ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gerebek Fakultas FIB USU, BNN Sumut Tangkap Seorang Mahasiswa yang Jadi Pengedar Ganja di Kampus

Dalam jumpa pers BNN Sumut di Medan, Senin (11/10/2021), DM mengaku menjual ganja karena kebutuhan hidup dan untuk menutupi biaya kuliah.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Mahasiswi asal Kecamatan Blangkejerenberinisial DM (23) mengaku menjual ganja karena kebutuhan dan membayar kuliah. Dia mendapatkan ganja dari seseorang di Aceh. Dia ditangkap bersama tersangka FAY (20) yang merupakan teman sekampusnya di Medan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang mahasiswa berinisial DM (23) ditangkap polisi setelah menjadi pengedar ganja di sebuah kampus.

Diketahui, DM merupakan mahasiswi asal Gayo Lues, Aceh, mengedarkan ganja di Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU).

Setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggerebek kampus tersebut, DM mengaku menjual ganja karena kebutuhan hidup dan untuk menutupi biaya kuliah.

"Saya butuh uang untuk bayar uang kuliah, terus ada yang nawarin gitu. Lalu aku tanya teman, ada enggak yang mau barang ini (ganja), katanya ada, ya sudah, habis itu dikirim barangnya kemari, aku kasih jual," kata DM, dalam jumpa pers BNN Sumut di Medan, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Komentari Anggota Polisi yang Terkena Panah di Facebook, Seorang Pemuda di Flores Diamankan Petugas

Baca juga: Utang Rp 20 Juta ke Renternir Berbunga hingga Rp 25 Miliar, Jadi Motif Wanita Rekayasa Pembegalan

DM mengaku mendapat keuntungan Rp 1,5 juta dari setiap penjualan 1 kilogram ganja.

Menurut DM, ganja yang diedarkannya didapatnya dari Aceh. Ia memilih mengedarkan di USU karena ada yang bilang jika USU aman untuk peredaran ganja

"Dikasih tahu sama temannya, kenal juga. Katanya di situ, Kampus USU itu aman untuk edarkan ganja. Enggak pernah pakai (ganja), cuma (jual) di USU, yang kasih barang dari Aceh," ujar DM.

Kronologi Penangkapan DM

Sebagai informasi, DM ditangkap bersama teman laki-lakinya berinisial FAY (21), asal Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.

DM ditangkap berdasarkan informasi dari JHS, salah satu mahasiswa yang digerebek BNN saat di FIB USU. 

Baca juga: Viral Ibu Aniaya Anaknya yang Mengemis di Lampu Merah: Dapat Cuma Rp250 Ribu, Makanya Saya Marah

Adapun DM dan JHS merupakan teman satu Kampus di Universitas Budi Darma Medan.

Saat penggerebekan di FIB USU, dari hasil tes urine, sebanyak 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja. BNNP Sumut pun menyita sebanyak 508,6 gram ganja.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 265 gram diakui sebagai milik JHS. Adapun JHS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka DM.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahasiswi Pengedar Ganja di FIB USU Mengaku Dapat Untung Rp 1,5 Juta Per Kg

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved