ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pria di Mamasa Ditangkap Polisi saat Lamar Istri Siri, Ternyata Dilaporkan Remaja yang Dihamilinya

Tengah melamar istri siri, seorang pria inisial MR (19) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat ditangkap polisi.

Tribune-Sulbar.com/Samuel Mesakaraeng
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polres Mamasa. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Tengah melamar istri siri, seorang pria inisial MR (19) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat ditangkap polisi.

Ternyata ia dilaporkan oleh seorang remaja berumur 16 tahun bernama Mawar (nama samaran) yang dihamilinya.

Mawar tak terima karena MR memilih menikahi istri siri daripada bertanggungjawab atas kehamilannya.

Baca juga: Viral Video Detik-detik Seorang Nenek Dijambret Pengendara Motor: Orang dari Depan Puter

Baca juga: Detik-detik Pelaku Curanmor Lawan Petugas dengan Pedang, Sudah Masuk DPO Sejak Bulan Maret

Modus janji dinikahi

Dihimpun dari TribunSulbar.com, pelaku dan korban bertemu pada Januari 2021 lalu.

Pelaku selanjutnya merayu korban untuk berhubungan badan.

Modus pelaku adalah berjanji akan menikahi Mawar.

Ironisnya, saat bersetubuh dengan korban, MR sudah berstatus sebagai suami orang.

Ia sebelumnya sudah menikah dengan wanita lain secara siri.

Usai kejadian, keluarga Mawar melaporkan MR ke polisi.

Pelaku ditangkap saat melamar korban

Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan kronologis penangkapan MR.

Kasus bermula saat Polres menerima laporan dari korban.

Saat melapor, Mawar didampingi oleh kedua orangtuanya.

Baca juga: Ajak Kekasih Kubur Jasad Bayi yang Baru Dilahirkannya, Wanita Ini Berujung Dipenjara

"Dia (korban) melaporkan, kepada dirinya telah terjadi persetubuhan oleh orang dewasa," ungkap Dedi Yulianto, dikutip dari TribunSulbar.com, Selasa (12/10/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved