Pinjaman Online Ilegal
Kantor Pinjaman Online Ilegal di Yogyakarta Digerebek Polisi, 83 Debt Collector Diamankan
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, 3 hari yang lalu ada salah satu korban berinisial TM yang membuat laporan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menggerebek bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Sebanyak 83 operator "debt collector" diamankan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, 3 hari yang lalu ada salah satu korban berinisial TM yang membuat laporan.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman di depan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021) malam.
Baca juga: Jawa Barat Pertahankan Gelar Juara Umum di PON XX Papua
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY kemudian melakukan penggerebekan di kantor pinjaman online tersebut.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 83 orang operator atau "debt collector", dua orang human resource department (HRD) dan satu orang manajer.
"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelasnya.
Arif Rahman menuturkan, dari catatan yang didapatkan, ada 23 aplikasi pinjaman online.
Baca juga: Saksikan Laga Final, Menpora Yakin Talenta Tim Sepakbola PON Bisa Masuk Timnas Indonesia
Dari jumlah tersebut, semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal. Dia mengatakan, masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa lama pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman itu beroperasi.
"Masih kami dalami juga, karena kami baru melakukan penindakan di TKP," ungkapnya.
Dari pengamatan Kompas.com, bangunan yang diduga kantor operator "debt collector" aplikasi pinjaman online ini tepat berada di pinggir Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Bangunan kantor ini ada 3 lantai.
Di bagian depan kantor tersebut terdapat puluhan sepeda motor yang terparkir.
Tampak juga anggota polisi berseragam berjaga di depan gerbang. Beberapa warga pun turut menyaksikan dari seberang jalan.