ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pinjaman Online Ilegal

Kantor Pinjaman Online Ilegal di Yogyakarta Digerebek Polisi, 83 Debt Collector Diamankan

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, 3 hari yang lalu ada salah satu korban berinisial TM yang membuat laporan.

Tribun-Papua.com/Kompas.com
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman saat masuk ke dalam kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menggerebek bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman

Sebanyak 83 operator "debt collector" diamankan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, 3 hari yang lalu ada salah satu korban berinisial TM yang membuat laporan.

"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman di depan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021) malam.

Baca juga: Jawa Barat Pertahankan Gelar Juara Umum di PON XX Papua

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY kemudian melakukan penggerebekan di kantor pinjaman online tersebut.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 83 orang operator atau "debt collector", dua orang human resource department (HRD) dan satu orang manajer.

"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelasnya.

Arif Rahman menuturkan, dari catatan yang didapatkan, ada 23 aplikasi pinjaman online.

Baca juga: Saksikan Laga Final, Menpora Yakin Talenta Tim Sepakbola PON Bisa Masuk Timnas Indonesia

Dari jumlah tersebut, semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal.  Dia mengatakan, masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa lama pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman itu beroperasi.

"Masih kami dalami juga, karena kami baru melakukan penindakan di TKP," ungkapnya.

Dari pengamatan Kompas.com, bangunan yang diduga kantor operator "debt collector" aplikasi pinjaman online ini tepat berada di pinggir Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Bangunan kantor ini ada 3 lantai.

Di bagian depan kantor tersebut terdapat puluhan sepeda motor yang terparkir.

Tampak juga anggota polisi berseragam berjaga di depan gerbang. Beberapa warga pun turut menyaksikan dari seberang jalan.

Target 10 juta

Seorang pria muda tampak berada di depan kantor yang diduga kantor operator "debt collector" aplikasi pinjaman online yang digerebek polisi itu.

Pria ini ternyata sedang menunggu temanya yang baru 1 hari bekerja di kantor

"Nunggu teman Mas, bekerja call center. Teman saya baru hari ini, hari pertama kerja di sini, katanya kalau lembur sampai jam 7 (malam) tapi kok sampai jam 9 nggak pulang-pulang. Makanya saya datang ke sini," ujar Suga Pradana saat ditemui di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Suga menceritakan, temannya baru saja lulus kuliah.

Baca juga: Kasus Kumulatif Covid-19 Capai 12.882 Orang di Kota Jayapura

Beberapa waktu lalu tiba-tiba mendapat pesan WhatsApp (WA) yang berisi panggilan wawancara pekerjaan.

Padahal, temannya tersebut tidak merasa mengirimkan lamaran pekerjaan.

"Dapat WhatsApp disuruh interview di sini, padahal dia itu tidak merasa apply. Hari Senin kemarin panggilan interview," tuturnya.

Menurut Suga, temannya datang memenuhi panggilan interview karena ada kesempatan untuk pendapatkan pekerjaan. Terlebih, temannya itu baru saja lulus kuliah.

"Ya iseng-iseng kemarin teman saya juga baru lulus, ada kesempatan ya sudah dicoba. Waktu interview bilangnya kliennya legal, tapi ternyata pinjol ilegal gini," ungkapnya.

Suga menuturkan, dari cerita temannya, ada target yang ditentukan dalam satu hari.

"Dikasih tahunya cuma kayak targetnya. Di targetnya katanya per harinya 10 juta, penagihannya. Kemarin itu dia pulang dikasih dua (SIM Card) perdana baru," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.

Listyo mengatakan instruksi ini langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, 83 "Debt Collector" Diamankan",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved