ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasib Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa saat Demo di Depan Kantor Bupati Tangerang, Kini Ditahan

Penerapan pasal berlapis itu setelah ditemukannya fakta-fakta oleh penyidik Bid Propam Polda Banten.

Editor: Claudia Noventa
istimewa
Brigadir Polisi berinisial NP (memegang mik) saat meminta maaf kepada pedemo yang dia banting berinisial FA (mengenakan masker biru) pada Rabu (13/10/2021). NP membanting pedemo itu saat FA melakukan aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu. 

Kini, Brigadir NP terancam dikenakan pasal berlapis setelah ditemukannya fakta-fakta oleh penyidik Bid Propam Polda Banten.

Polisi diduga membanting satu mahasiswa yang unjuk rasa di Tigaraksa saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021).
Polisi diduga membanting satu mahasiswa yang unjuk rasa di Tigaraksa saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021). (Istimewa via Kompas.com)

Baca juga: 5 Fakta Mahasiswa yang Demo Dibanting Aparat hingga Kejang-kejang, Berpotensi Langgar HAM

Baca juga: Balita di Pondok Aren Ceritakan Hidupnya dengan Orangtua Angkat, Kerap Dipukul dan Dibanting

Berikut fakta baru selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Polisi yang Banting Mahasiswa saat Demo Sudah Ditahan

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP sudah ditahan di ruang Bid Propam Polda Banten.

Hal itu dilakukan untuk kepetingan pemeriksaan dan pemberkasan.

"Guna kepentingan pemberkasan dan pemeriksaan, saat ini Brigadir NP ditempatkan di ruang tahanan khusus Bid Propam polda Banten," kata Shinto kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021).

Meski sudah ditahan, kata Shinto, status Brigadir NP masih sebagai terduga pelanggar kode etik.

2. Brigadir NP terancam dikenakan pasal berlapis

Kata Shinto, atas perbuatannya Brigadir NP terancam dikenakan pasal berlapis.

Masih kata Shinto, pasal berlapis yang dikenakan terhadap Brigadir NP berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri bersama Propam Polda Banten.

Pasal berlapis itu dikenakan setelah ditemukannya fakta-fakta oleh penyidik Bid Propam Polda Banten.

"Dari hasil pemeriksaan Brigadir NP, maka Bid Propam Polda Banten menggunakan persangkaan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Banyak Utang setelah Gagal Nyaleg yang Kedua, Mantan Anggota DPRD Banting Setir Jadi Kurir Narkoba

3. Foto Mahasiswa yang Dibanting Polisi Kembali Dirawat

Sementara itu, pasca-kejadian itu sempat beredar di media sosial foto MFA kembali dibawa ke rumah sakiut.

Dalam foto yang beredar, tampak terlihat MFA sedang terbaring di rumah sakit mengenakan baju putih dan celana hitam.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved