13 Modus Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diwaspadai, Ancam Sebar Data Pribadi Termasuk
Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi keresahan di masyarakat.
TRIBUN-PAPUA.COM - Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi keresahan di masyarakat.
Bahkan sebagian besar korban pinjol ilegal terpaksa melakukan pinjaman lebih dari satu aplikasi, karena bunga pengembalian pinjaman cenderung cepat membengkak nominalnya.
Parahnya lagi, durasi waktu pelunasan sangat singkat.
Itulah mengapa, beberapa debitur, nasabah, atau klien yang mengadu ke pihak berwajib karena tak tahan intimidasi oknum debt colector (DC) pinjol ilegal, terkadang terjerat lebih dari satu aplikasi pinjol.
Baca juga: Kronologi 2 Kapolsek di Indramayu Tertipu Bisnis BBM, Pelaku Raup Untung Miliaran Rupiah
Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Tol Cipularang, Bos Indomaret Tewas Tertimpa Kontainer
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menamai karakteristik pinjol ilegal yang dialami para korbannya semacam itu, sebagai siklus pinjaman berantai.
Pasalnya, sebagian besar para debitur mengakses lebih dari satu aplikasi pinjol untuk memperoleh pinjaman uang.
Gali lubang tutup lubang. Sepertinya menjadi pemeo yang tepat dalam menggambarkan dinamika para korban tatkala terjerat pinjol ilegal dengan karakteristik kasus semacam itu.
Mengingat, tenggat waktu pelunasan yang terbilang singkat dari pihak aplikator pinjol illegal. Hal itu membuat para debitur terkadang terpaksa nekat melakukan peminjaman uang kembali dari aplikasi pinjol lainnya, guna menutupi tunggakan tagihan dari aplikasi sebelumnya.
"Contoh, kemarin, ada 1 ibu-ibu, dia pinjam uang, dari pinjaman awal sudah naik 5 kali lipat, dan dia gali lubang tutup lubang, sistemnya," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (17/10/2021).
13 Modus Pinjaman Online Ilegal
Mantan Kepala Bagian Pengendalian Personel (Kabagdalpers) Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jatim itu mengungkapkan, terdapat 13 modus praktik curang yang acap dilakukan aplikator pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi kliennya.
1) Besaran bunga pengembalian pinjaman yang cenderung tinggi, bahkan tanpa batasan
2) Proses penagihan yang dilakukan pada kontak si peminjam atau debitur (message blasting)
3) Penagihan disertai ancaman fitnah, penipuan, hingga pelecehan seksual
Zulham mengungkapkan, beberapa kasuistik yang sedang didalaminya, menunjukkan bahwa para oknum DC akan memanfaatkan pesona penampilan fisik dalam menghasut kliennya.
Baca juga: Kemenpora Dihujat, Buntut Tak Ada Bendera Merah Putih di Thomas Cup 2020 meski Indonesia Juara
Baca juga: Dispora Kalsel dan Kota Banjarbaru Sambut Atlet Peraih Medali PON XX Papua 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-pinjaman-online.jpg)