Ini Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK 2021, dari Gaji Golongan I hingga XVII
Berikut besaran gaji yang diterima seperti yang tertulis pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentng Gaji dan Tunangan PPPK.
TRIBUN-PAPUA.COM - Berikut besaran gaji yang diterima seperti yang tertulis pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentng Gaji dan Tunangan PPPK.
Diketahui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Adapun hasil Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN-PPPK 2021 telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).
Mengutip kemdikbud.go.id, sebanyak 173.329 guru honorer lulus ujian seleksi pertama.
Baca juga: Info CPNS 2021: Segera Diumumkan, Ini Cara Cek Hasil SKD di SSCASN
Baca juga: Formasi CPNS 2021 se-Papua Barat Segera di Buka, Ini Penjelasannya
Nantinya, PPPK yang diangkat melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja.
Selain mendapatkan gaji, PPPK juga mendapatkan hak berupa tunjangan, diantaranya:
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan struktural;
- Tunjangan jabatan fungsional;
- Tunjangan lainnya.
Sementara besaran gaji yang diterima seperti yang tertulis pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentng Gaji dan Tunangan PPPK, yakni:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200,00
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900,00
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200,00