Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Anak Tahanan, Janji Bebaskan Ayahnya
Seorang oknum kapolsek di Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga telah menyetubuhi putri dari tersangka yang ditahan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang oknum kapolsek di Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga telah menyetubuhi putri dari tersangka yang ditahan.
Pelaku yakni kapolsek yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berinisial IDGN.
Ia juga sudah dicopot dari jabatannya dan tengah diperiksa Polda Sulteng.
Baca juga: Kabid Humas Polda Papua Sambangi 3 Polres di Selatan Papua Guna Asistensi Bidang Kehumasan
Baca juga: Inginkan Harta Benda yang Dikubur bersama Jasad, Diduga Jadi Motif 2 Makam Tionghoa Dibongkar Orang
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkumannya dihimpun dari TribunPalu.com, Senin (18/10/2021):
Awal kasus

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban membeberkan awal kasus ini.
Ia mengatakan, korban adalah seorang wanita muda berumur 20 tahun, S.
Sedangkan terduga pelakunya oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berpangkat Ipda.
Gadis itu diketahui anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum Kapolsek itu.
Ayah S terlibat dalam kasus pencurian ternak.
Rifal menyebut, perkenalan keduanya berawal dari pesan di WhatsApp.
"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," katanya, Sabtu (16/10/2021).
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," imbuh Rifal.
Baca juga: Kapolda Papua Bertemu Atlet PON: Alhamdulilah, Kita Capai Target
Rifal melanjutkan penjelasannya.
Oknum tersebut kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan.
Komunikasi keduanya berlanjut hingga oknum Kapolsek itu menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan ayahnya yang ditahan.
Namun korban harus meladeninya dalam kamar.
Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.
Ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.
Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.
Baca juga: Guru Besar Hukum Uncen, Prof Dr Melkias Hetaria: Otsus Papua Bukan Gagal, Tapi Ekskutor Tak Mumpuni
Oknum diperiksa
Kabag Ops Polres Parimo, AKP Junus Achpah, memberikan penjelasannya.
Ia menegaskan, oknum Kapolsek Parigi Mouting itu tengah menjalani pemeriksaan pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Polda Sulteng).
"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng," kata AKP Junus Achpah, Sabtu.
"Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," tuturnya menambahkan.
Kata Polda Sulteng

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pemeriksaan korban S (20) kasus asusila oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong dilakukan pada Senin (18/10/2021).
"Pemeriksaan terhadap terduga korban rencana hari ini akan dilakukan, oleh pihak Propam," kata Didik, Senin siang.
"Tapi untuk tempatnya belum dapat dipastikan, apakah di Polda atau di Polres," katanya menambahkan.
Ia juga menjelaskan, selain korban, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng juga akan memeriksa para saksi.
Setelah sebelumnya, terduga pelaku itu juga sudah diberhentikan dari jabatnya.
Langkah ini diambil untuk melancarkan proses penyidikan oleh pihak penyidik.
"Saksi lain yang akan di periksa ada orangtua korban, keluarga korban, dan termasuk pengelola penginapan yang diduga sebagai tempat peristiwa itu," tutur Didik.
(*)
Berita daerah lainnya