Sabtu, 11 April 2026

Polisi Artis Dimutasi

Polisi Tak Boleh Sembarangan Periksa Paksa Ponsel Warga, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Menurut Fickar, anggota Polri tidak boleh sembarangan untuk menggeledah warga tanpa surat izin dari pengadilan setempat.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Sosok Aipda MP Ambarita sudah tak asing bagi pemuda-pemudi Jakarta Timur. 

TRIBUN-PAPUA.COM,- Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang viral memeriksa paksa ponsel warga adalah tindakan keliru.

Hal tersebut bertentangan dengan aturan undang-undang yang berlaku.

Menurut Fickar, anggota Polri tidak boleh sembarangan untuk menggeledah warga tanpa surat izin dari pengadilan setempat.

Apalagi, pihak yang digeledah bukanlah orang yang berkaitan kejahatan.

"Wewenang penggeledahan tidak sembarangan dapat dilakukan oleh kepolisian/penyidik, karena penggeledahan harus didasarkan pada surat izin ketua pengadilan negeri setempat dilakukannya penggeledahan. Pengecualiannya (tanpa surat izin) dalam hal tertangkap tangan," kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Ia menyatakan anggota Polri itu bisa diduga telah menyalahgunakan jabatan jika menggeledah tanpa izin pengadilan.

Sebaliknya, korban bisa menuntut praperadilan atas tindakan anggota Polri tersebut.

Dalam kasus ini, kata Fickar, anggota polisi yang telah menyalahi prosedur itu bisa dituntut ganti rugi oleh pihak korban.

Baca juga: Polisi Artis MP Ambarita dan Jacklyn Choppers Dimutasi, Kok Bisa?

"Jika tidak ada tertangkap tangan polisi sudah menyalahgunakan jabatannya karena menggeledah tanpa izin pengadilan padahal tidak ada yang tertangkap tangan. Terhadap tindakan tersebut bisa dituntut di praperadilan dinyatakan penggeledahannya tidak sah dan wajib membayar kompensasi ganti rugi," jelas Fickar.

Karena itu, Fickar mengharapkan Polri lebih berhati-hati dan profesional dalam bertugas.

Tidak boleh ada tindakan yang justru bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Tribun-Papua.com/Istimewa)

"Kewenangan penggeledahan dan pembatasannya diatur pasal 32 sampai dengan pasal 37 KUHAP. Karena itu tidak bisa polisi seenaknya melakukan pengeledahan paksa tanpa didasari surat perintah pengadilan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan mutasi terhadap polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita dari jabatannya ke Humas Polda Metro Jaya.

Adapun mutasi ini berdasarkan surat telegram bernomor ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 kemarin.

Adapun surat itu ditandatangani Karo SDM Kapolda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved