Minggu, 3 Mei 2026

Polisi Artis Dimutasi

Polisi Tak Boleh Sembarangan Periksa Paksa Ponsel Warga, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Menurut Fickar, anggota Polri tidak boleh sembarangan untuk menggeledah warga tanpa surat izin dari pengadilan setempat.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
Sosok Aipda MP Ambarita sudah tak asing bagi pemuda-pemudi Jakarta Timur. 

Dalam video itu, Aipda Ambarita bersama anggota lainnya tengah memeriksa ponsel salah seorang warga yang terkena razia patroli malam. Namun, warga tersebut menolak karena merupakan ranah privasinya.

Baca juga: Cerita Elis Setyowati, Agen BRILink yang Sukses Berdagang Kelontongan di Kota Jayapura 

Aipda Ambarita mengaku pemeriksaan ponsel warga merupakan wewenang Polri yang telah diatur dalam undang-undang.

Hal ini pun menuai pro kontra lantaran pemeriksaan paksa ponsel dinilai tindakan sewenang-wenang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tak Boleh Sembarangan Periksa Paksa Ponsel Warga, Sanksinya Bayar Kompensasi Ganti Rugi, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved