Covid 19
Ini Persyaratan Naik Pesawat, Wajib Tunjukan Hasil PCR dan Kartu Vaksin
Pelaku perjalanan antar wilayah dengan pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR).
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pelaku perjalanan antar wilayah dengan pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR).
Sekadar diketahui aturan Ini berlaku efektif mulai Minggu (24/10/ 2021) sampai waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Sebulan Belum Raih Kemenangan, Duel Kontra Persik Kediri Jadi Penentuan Nasib Persipura
Untuk diketahui syarat perjalanan dengan transportasi pesawat ada dua yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil keterangan negatif RT-PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Syarat perjalanan dalam negeri tujuan wilayah Jawa dan Bali melalui udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin dan RT-PCR," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Kontra Persipura, Persik Kediri Siap Raih Angka Sempurna
Dia mengatakan, aturan tersebut guna memperketat syarat bepergian antarwilayah dengan transportasi udara.
"Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah terkait penularan Covid-19 yang saat ini kapasitasnya mulai dilonggarkan,"katanya.
Baca juga: Jon Angker, Warga Jayapura Ditemukan Tewas Dalam Selokan di Surabaya
Ia menambahkan, pengetatan metode testing jadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3-4 dilakukan.
"Mengingat sudah tidak dilakukannya penjarakan antar tempat duduk dengan kapasitas penuh, ini sebagai uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali,"ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, syarat RT-PCR untuk perjalanan transportasi udara tidak berlaku untuk penerbangan perintis.
Baca juga: SLB Negeri 1 Jayapura Pernah Torehkan Prestasi di Peparnas XV Jabar
"Untuk transportasi udara di daerah perintis, aturan tadi tidak diberlakukan. karena situasi dan kondisi di daerah perintis ini sangat berbeda dengan wilayah yang lain,"katanya.
Menurutnya, disana persediaan infrastrukturnya tentu tidak sama dengan di daerah lain sehingga pihaknya akan memberikan dispensasi untuk tidak memberlakukan ketentuan tersebut. (*)