ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Sat Res Narkoba Polres Mimika Bekuk Pengedar Sabu

Sat Resnarkoba Polres Mimika, Rabu (20/10/2021) membekuk pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Budi Utomo

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Qusairi alias Usai (22) pelaku pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Mimika, Rabu (20/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Sat Resnarkoba Polres Mimika, Rabu (20/10/2021) membekuk pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Budi Utomo.

Adapun identitas pelaku yaitu Qusairi alias Usai (22), lahir di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Baca juga: Pamit Pergi Mancing, Hairul Ditemukan Meninggal Dunia

"Jadi, Qusairi Berprofesi sebagai tukang ojek. Tinggal di Jalan, Kartini, Jalur 2," kata Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur dalam rilis yang diterima Tribun-Papua, Kamis (21/10/2021).

Mansur mengatakan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti (BB) berupa, 4 empat plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 bal plastik bening kecil.

Satu buah sendok takar terbuat dari pipet, 1 buah ATM BRI, 1 buah HP merk OPPO, warna hitam dengan simcard 0823 1534 2232, dan 1 unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi  PA 4232 MX.

Kronologis penangkapan pelaku, kata Masur, saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, dimana ada terjadi transaksi narkotika di Jalan Budi Utomo.

Atas laporan itu tim langsung melakukan pemantauan dan profiling sasaran.

Baca juga: Link Live Streaming Persipura Jayapura Vs Persik Kediri: Malam Ini, Pukul 18.15 WIB

Sekitar pukul 15.30 WIT, tim berhasil menemukan target sedang duduk di Pos SD Negeri Inauga Jalan Budi Utomo. Pelaku terlihat tengah menunggu seseorang.

Kemudian, tim langsung menangkap pelaku sedang memegang paket plastik bening isi narkotika jenis sabu siap edar.

Baca juga: Ini Persyaratan Naik Pesawat, Wajib Tunjukan Hasil PCR dan Kartu Vaksin

Tim kemudian menggeleda jok sepeda motor milik pelaku dan menemukan 3 paket plastik bening kecil.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan Penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomir 35 tahun 2009 tentang narkotika.  (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved