Hukum & Kriminal
Sat Res Narkoba Polres Mimika Bekuk Pengedar Sabu
Sat Resnarkoba Polres Mimika, Rabu (20/10/2021) membekuk pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Budi Utomo
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Sat Resnarkoba Polres Mimika, Rabu (20/10/2021) membekuk pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Budi Utomo.
Adapun identitas pelaku yaitu Qusairi alias Usai (22), lahir di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Baca juga: Pamit Pergi Mancing, Hairul Ditemukan Meninggal Dunia
"Jadi, Qusairi Berprofesi sebagai tukang ojek. Tinggal di Jalan, Kartini, Jalur 2," kata Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur dalam rilis yang diterima Tribun-Papua, Kamis (21/10/2021).
Mansur mengatakan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti (BB) berupa, 4 empat plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 bal plastik bening kecil.
Satu buah sendok takar terbuat dari pipet, 1 buah ATM BRI, 1 buah HP merk OPPO, warna hitam dengan simcard 0823 1534 2232, dan 1 unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi PA 4232 MX.
Kronologis penangkapan pelaku, kata Masur, saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, dimana ada terjadi transaksi narkotika di Jalan Budi Utomo.
Atas laporan itu tim langsung melakukan pemantauan dan profiling sasaran.
Baca juga: Link Live Streaming Persipura Jayapura Vs Persik Kediri: Malam Ini, Pukul 18.15 WIB
Sekitar pukul 15.30 WIT, tim berhasil menemukan target sedang duduk di Pos SD Negeri Inauga Jalan Budi Utomo. Pelaku terlihat tengah menunggu seseorang.
Kemudian, tim langsung menangkap pelaku sedang memegang paket plastik bening isi narkotika jenis sabu siap edar.
Baca juga: Ini Persyaratan Naik Pesawat, Wajib Tunjukan Hasil PCR dan Kartu Vaksin
Tim kemudian menggeleda jok sepeda motor milik pelaku dan menemukan 3 paket plastik bening kecil.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan Penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomir 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)