Tolak Berdamai, Keluarga Korban Desak Kasus Rudapaksa yang Dilakukan Kapolsek Parigi Diusut Tuntas
Keluarga dari anak yang dirudapaksa Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menolak untuk berdamai dan mendesak kasus segera diusut tuntas.
TRIBUN-PAPUA.COM - Keluarga dari anak yang dirudapaksa Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menolak untuk berdamai dan mendesak kasus segera diusut tuntas.
Hal itu diungkapkan oleh Andi Akbar Panguriseng, kuasa hukum keluarga korban.
Diketahui, Kapolsek Parigi melakukan aksi pencabulan pada seorang anak dari tahanannya dengan iming-iming sang ayah akan bebas.
"Tidak ada kata damai. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat," kata Andi Akbar, di Palu, Selasa (19/10/2021), dilansir dari Antara.
Baca juga: 2 Orang Tewas dan 2 Lainnya Luka setelah Diserang ODGJ yang Mengamuk, Ibu Pelaku Turut Jadi Korban
Baca juga: Detik-detik Bocah SD Kabur dari 3 Penculik saat Disekap di Mobil, Nekat Lari saat Pintu Terbuka
Keluarga korban juga berharap Kapolsek Parigi Mountung Iptu IDGN tak hanya dipecat, tetapi juga mendapat hukuman setimpal.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto menegaskan, kasus Iptu IDGN telah diselidiki Propam Polda Sulteng.
Sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila, juga telah dimintai keterangan.
"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini, yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," katanya pula.
Kapolda Sulsel kunjungi keluarga korban
Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi menemui keluarga korban, Selasa (19/10).
Rudy menyampaikan, kasus itu akan terus dia pantau dan akan ditangani secara profesional.
"Saya datang ke Parigi ini bersama rombongan untuk menemui langsung keluarga dan korban terkait kasus Kapolsek Parigi,ini sebagai bukti bahwa Polda Sulteng akan serius menangani kasus tersebut," tegas Rudy Sufahriadi.
Baca juga: Seorang Wanita Dibuntuti Pengendara Motor yang Masturbasi di Jalan, Video Viral di Media Sosial
Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan terduga pelaku terbukti bersalah, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan berlaku.
"Tolong bersabar, semua sementara dalam proses, butuh waktu dan tidak boleh instan, kalau memang bersalah, maka harus bertanggung jawab dan taat hukum," jelasnya.
Seperti diberitakans sebelumnya, IDGN dituding melecehkan anak seorang tersangka kasus dugaan pencurian ternak.Lalu, IDGN menjanjikan kepada korban akan membebaskan ayah jika menuruti permintaannya.