Eks Kades Korupsi Dana Desa Rp 552 Juta untuk Biaya Nikah 2 Kali, Sisanya untuk Investasi Mistis
Eks Kepala Desa Kepadean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten berinisial YS (43) ditangkap atas dugaan kasus korupsi dana desa.
TRIBUN-PAPUA.COM - Eks Kepala Desa Kepadean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten berinisial YS (43) ditangkap atas dugaan kasus korupsi dana desa.
Ia kini ditangkap aparat kepolisian Polres Serang.
Selama bertahun-tahun menjabat menjadi Kades, YS diduga sudah merugikan keuangan negara hingga Rp 552 juta sejak 2012 sampai 2018.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari temuan inspektorak Kabupaten Serang soal dugaan penyelewengan dana yang dilakukan YS.
Baca juga: Wanita Pengantin Baru Ditemukan Tewas, Pelaku Kabur Bawa Perhiasan dan Motor
Baca juga: Buronan di Luwu Utara Ditembak 5 Kali saat Penangkapan, Mabes Polri Dalami Dugaan Penganiayaan
Kemudian, temuan tersebut dilaporkan kepihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menindaklanjutinya hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
"Polres Serang Kabupaten telah menahan YS mantan kepala Desa Kepandean," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, saat sesi jumpa pers di Mapolres Serang,Kamis (21/10/2021).
YS ditangkap di salah satu wilayah Kota Serang setelah beberapa lama diindentifikasi keberadaannya.
Dia menjelaskan, YS melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menguasai anggaran yang masuk di dana desa.
Lalu, dia mengelola dengan dua kontrol yakni melalui tanda tangan untuk pengambilan uang bersama dengan bendahara.
"Jadi yang dikelola di rekening di bank setiap tahunnya sebanyak Rp 1,1 miliar atau dengan rata-rata Rp 1 miliar uang yang masuk ke rekening tersebut," katanya.
Sumber pertama, kata dia, berasal dari anggaran dana desa (ADD) berasal dari pemerintah kabupaten dengan besaran sekitar Rp 300 juta.
Peruntukannya tersebut digunakan untuk wilayah Kabupaten Serang serta gaji, ATK, biaya oprasional kantor, dan lainnya.
"Sumber kedua berasal dari dana desa yang dari APBN jadi dari anggaran negara langsung diporsikan senilai Rp 600-700 juta per desa," katanya.
Baca juga: Sepak Terjang Paulus Waterpauw, Mantan Kapolda Papua yang Kini Dilantik Jadi Pejabat BNPP
Baca juga: Pencuri Kembalikan Barang Via Ojol, Ngaku Nekat karena Terjerat Pinjol
Dan ini diperuntukan bagi pembangunan insfrakstruktur seperti fisik bangunan jalan, irigasi, dan fisik balai desa.
Serta dana yang ketiga berasal dari bagi hasil retribusi BHR dengan indeks Rp 30-50 juta juga diperuntukan bagi gaji dan operasional di keluarahan atau desa