Jumat, 12 Juni 2026

Aturan Kerja Dari Rumah

Aturan Terbaru WFH-WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM

Secara keseluruhan tidak ada perbedaan yang signifikan terkait penyesuaian sistem kerja ASN dari aturan sebelumnya.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Safwan Raharusun
Ilustrasi: Suasana saat apel peringatan HUT ke-22 tahun, Provinsi Papua Barat, di halaman Kantor Gubernur Papua Barat. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan ini sesuai aturan baru dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken Tjahjo Kumolo, Jumat (22/10/2021).

SE tersebut mengubah aturan sebelumnya, SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang sistem kerja ASN pada masa pandemi Covid-19.

Perubahan ada pada lampiran aturan sistem kerja, untuk ASN di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Baca juga: Wacana Liga 1 Berjubel Penonton, Tiket Pertandingan Termurah Rp 250 Ribu

"Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta memperhatikan status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM," bunyi aturan nomor 1 dikutip Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).  

Kendati demikian, di luar perubahan aturan sistem kerja, SE Nomor 23 Tahun 2021 tetap dianggap berlaku dan satu kesatuan dengan SE baru ini.

"Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada masa pandemi Covid-19 tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini," demikian tertuang dalam poin nomor 3 SE 24 Tahun 2021.

Secara keseluruhan tidak ada perbedaan yang signifikan terkait penyesuaian sistem kerja ASN dari aturan sebelumnya.

Baca juga: 6 Menteri Harus Diganti Menurut BEM UI: Nilai Merah

Hanya saja, pada sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3 kini diizinkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) 50 persen dari yang sebelumnya 25 persen.

Berikut aturan selengkapnya:

Sektor nonesensial

PPKM Level 1, sebanyak 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Luar Jawa-Bali:

PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved