Aturan Kerja Dari Rumah
Aturan Terbaru WFH-WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM
Secara keseluruhan tidak ada perbedaan yang signifikan terkait penyesuaian sistem kerja ASN dari aturan sebelumnya.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Baca juga: Musisi Papua Ajak Masyarakat Sukseskan Peparnas XVI
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari. Baca juga: Bolos Bisa Dipecat, Ini Daftar Hukuman Baru bagi PNS Tak Disiplin
Sektor esensial Jawa-Bali:
PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Luar Jawa-Bali:
PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Sektor kritikal
Jawa Bali:
PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. Luar Jawa-Bali:
PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Terbaru WFH-WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM", Klik untuk baca:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/12102021.jpg)