Sabtu, 13 Juni 2026

Aturan Kerja Dari Rumah

Aturan Terbaru WFH-WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM

Secara keseluruhan tidak ada perbedaan yang signifikan terkait penyesuaian sistem kerja ASN dari aturan sebelumnya.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Safwan Raharusun
Ilustrasi: Suasana saat apel peringatan HUT ke-22 tahun, Provinsi Papua Barat, di halaman Kantor Gubernur Papua Barat. 

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Baca juga: Musisi Papua Ajak Masyarakat Sukseskan Peparnas XVI

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari. Baca juga: Bolos Bisa Dipecat, Ini Daftar Hukuman Baru bagi PNS Tak Disiplin

Sektor esensial Jawa-Bali:

PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Luar Jawa-Bali:

PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sektor kritikal

Jawa Bali:

PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. Luar Jawa-Bali:

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Terbaru WFH-WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM", Klik untuk baca: 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved